Bea Cukai Kendari Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah di Bau-Bau

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:22 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bau-Bau, 16 Juni 2025 — Dalam langkah tegas melawan peredaran barang kena cukai ilegal, Kantor Bea Cukai Kendari berhasil membongkar praktik penimbunan rokok tanpa pita cukai di Kota Bau-Bau, Sulawesi Tenggara. Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Gurita 2025, sebuah agenda pengawasan terpadu yang digelar selama periode libur panjang, untuk mengantisipasi lonjakan aktivitas ilegal di wilayah rawan pelanggaran.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pihaknya pada 27 Mei 2025. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas penimbunan rokok ilegal di kawasan Kecamatan Wolio.

“Tim langsung melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami bergerak cepat dan pada tanggal 28 Mei berhasil melakukan penindakan di lokasi yang telah kami curigai,” ujar Tonny.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Selain itu, ditemukan 60 karton berisi total 584.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek HMIN Bold yang tidak dilekati pita cukai. Nilai total barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp867 juta, dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai mencapai Rp565 juta.

“Proses penegakan hukum dilakukan dengan sangat terukur dan penuh kehati-hatian. Barang bukti dan pelaku kami bawa ke Pos Bantu Bea Cukai di Bau-Bau, dan selanjutnya dipindahkan ke Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Tonny.

Pelaku S kini menghadapi ancaman pidana sesuai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun demikian, mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237/PMK.04/2022, serta penerapan prinsip ultimum remedium — yang menekankan sanksi pidana sebagai upaya terakhir setelah pendekatan administratif — pelaku memilih menyelesaikan kasus ini melalui jalur administratif.

Pada 31 Mei 2025, S membayar denda administratif sebesar Rp1.306.992.000, atau tiga kali lipat dari nilai cukai yang tidak dibayarkan, langsung ke rekening kas negara.

Tonny menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, yang terbukti merugikan negara dan merusak tatanan persaingan usaha.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran di bidang cukai. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran barang ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak Bea Cukai. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai adalah kunci dalam menjaga stabilitas ekonomi, keadilan usaha, dan pendapatan negara,” tutup Tonny.

red

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Setelah 5 Orang Tewas dan 1 Terluka, Tersangka Pembunuhan Berencana Ardi Saputra Resmi Diserahkan ke Jaksa

Berita Terbaru