Bea Cukai Jateng DIY Gempur Rokok Ilegal: 61 Juta Batang Disita, Negara Selamatkan Rp53 Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:19 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Semarang, 16 Juni 2025 — Upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan hasil yang signifikan. Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY mencatatkan sebanyak 1.036 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sepanjang periode Januari hingga Mei 2025. Dari keseluruhan operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 61,25 juta batang rokok ilegal, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp86,7 miliar. Jika dibiarkan beredar, potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan cukai dan pajak ditaksir mencapai Rp53,117 miliar.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, R. Megah Andiarto, mengungkapkan bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal kini memanfaatkan berbagai modus yang semakin canggih dan sulit terdeteksi. Dalam beberapa kasus, ditemukan penggunaan truk yang dimodifikasi dengan kompartemen tersembunyi, kendaraan pribadi yang telah diubah sedemikian rupa, hingga penyelundupan dengan memanfaatkan bus antarkota yang tampak seperti angkutan penumpang biasa. Tak hanya itu, aktivitas perdagangan rokok ilegal melalui platform e-commerce juga mengalami peningkatan signifikan, menunjukkan bahwa ruang digital kini turut menjadi medan distribusi barang ilegal.

Megah menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus ini tidak lepas dari kerja keras tim pengawasan di lapangan serta kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang secara aktif melaporkan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitarnya. Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai seperti rokok ilegal memerlukan peran kolektif. Tanpa keterlibatan masyarakat, celah-celah distribusi yang tersembunyi di daerah maupun di ranah digital akan sulit ditutup sepenuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rokok ilegal dinilai tidak hanya menggerogoti penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang merugikan produsen sah di industri hasil tembakau. Rokok ilegal kerap dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak dibebani kewajiban membayar cukai. Akibatnya, pelaku usaha yang taat aturan mengalami tekanan pasar, dan hal ini dalam jangka panjang dapat mengancam keberlangsungan industri serta nasib para tenaga kerja di sektor tersebut.

Menghadapi tantangan ini, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen memperkuat langkah-langkah pengawasan di berbagai titik rawan distribusi. Operasi darat, patroli terpadu, dan pemantauan aktivitas digital menjadi fokus utama dalam menutup ruang gerak para pelaku. Edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga terus digencarkan, agar kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi cukai semakin meningkat. Bea Cukai membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyimpanan, distribusi, atau penjualan rokok tanpa pita cukai. Semua laporan tersebut, kata Megah, akan ditindaklanjuti secara serius.

Seluruh rangkaian penindakan ini merupakan bagian dari kampanye nasional bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, yang menjadi salah satu agenda prioritas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga stabilitas fiskal negara. Melalui langkah ini, pemerintah berharap tercipta iklim usaha yang adil, perlindungan terhadap industri legal, serta penguatan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan. (red)

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Dipenjara 3,5 Tahun: Vonis Politik atau Akhir Manuver?
Ladang Ganja Diselipkan di Kebun Kopi, Polres Bener Meriah Tangkap Satu Pelaku
Jangan Salahkan Dewan, Bongkar Izin Tambang yang Serobot Hutan!
Satreskrim Polres Gayo Lues Gerak Cepat Tangani Kasus Pembakaran Lahan di Desa Lempuh
Polisi Tangkap Pria Usai Satu Hektare Lahan Sawit Terbakar Tak Terkendali
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Sabu di Desa Ngkeran, Lawe Alas
Kemenko Polkam Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkotika: 592 Kg Barang Bukti Dimusnahkan
Dari Parang Berdarah Hingga Sajadah Cokelat: Polisi Beberkan Barang Bukti Kasus Uning Sigugur

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:18 WIB

Dorong Ketahanan Pangan, Bupati Bener Meriah Temui Kementerian Transmigrasi Bahas Pengembangan Komoditas Tebu

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:13 WIB

Ladang Ganja Diselipkan di Kebun Kopi, Polres Bener Meriah Tangkap Satu Pelaku

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:39 WIB

Kapolsek Bukit Jadi Khatib Shalat Jum’at, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Kebersamaan di Masjid Al-Muhajirin

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:12 WIB

Mahasiswa USK Bangun Budaya Baca dari Pasar Tradisional Bener Meriah

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:32 WIB

Budaya Literasi Mulai Tumbuh di Kalangan Anak Usia Dini Desa Blang Panas

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:35 WIB

Mahasiswa USK Gelar Program Literasi di SMP Muhammadiyah 11 Simpang Teritit, Tanamkan Cinta Membaca di Kalangan Pelajar

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:30 WIB

Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Laksanakan KKN Tematik Literasi di Kampung Simpang Teritit, Bener Meriah

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:19 WIB

Tumbuhkan Cinta Literasi, Agar Anak-anak Antusias Mengikuti Kegiatan Membaca

Berita Terbaru