Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO, Modus Pekerjaan sebagai PSK di Sydney

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 05:29 WIB

50201 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia.

“Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penyelidikan tersebut, kata Djuhandani, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat, pada 18 Maret 2024.

Adapun peran FLA sebagai perekrut korban, menyiapkan visa, dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Baca Juga :  KSOP Kelas IV Tungkal Diduga Kuat Backup Mafia Kapal Penyeludup Internasional Bos Jhoni

Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

“Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban,” ucapnya.

Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli 2024, dan sedang menjalani penahanan.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini masih didalami, apakah itu milik korban?

Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp50 juta.

Baca Juga :  PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

“Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang.

“Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

“Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri, dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini,” katanya.

Berita Terkait

Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Pelaku Penembakan Diserahakan Ke JPU
Gara Gara Cekcok mulut Polres Aceh Barat Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
Polres Aceh Barat Berhasil Amankan 2 Pria Yang Terlibat Dalam Kasus Pencurian Mesin Hand Tractor
Dimintai Uang 25 Juta.Budi Gagal Jadi Kepling
Marak Judi dan Narkoba Serta Aksi Kejahatan, Warga Minta Kapolda Sumut Evaluasi Posisi Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Yang Tidak Mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo
Pakar Hukum Sumut, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H. Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu
Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M. Kepala BNN Aceh Kunjungi Yayasan Rumoh Harapan Nagan.

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:59 WIB

Komisi I DPRA , BKA dan BKN Aceh Bahas Percepatan Pengangkatan PPPK Non-ASN R2 dan R3 Tahun 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:12 WIB

ACEH SELATAN RAIH PENGHARGAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DARI OMBUDSMAN RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:04 WIB

Kota Subulussalam Raih Penghargaan Terbaik Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:43 WIB

Hasballah: Aceh Perlu Promosi Syariat Islam ke Negara Serumpun

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:39 WIB

Aceh Barat Raih Predikat “A” dalam Anugerah Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI 2024

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:09 WIB

Dinas PUPR Aceh dan Wakil Bupati Aceh Utara Terpilih Bahas Penanganan Ruas Jalan Provinsi

Senin, 20 Januari 2025 - 19:42 WIB

Dinas PUPR Aceh Fokus Percepat Perbaikan Jembatan Trumon-Bulu Suma

Senin, 20 Januari 2025 - 15:53 WIB

Ir Mawardi ST Kadis PUPR Aceh Sambut Bupati Terpilih Bahas Infrastruktur Gayo lues

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Hasballah: Aceh Perlu Promosi Syariat Islam ke Negara Serumpun

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:43 WIB