Subulussalam – Seorang pria berinisial IF (38) tak berkutik saat diringkus aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subulussalam saat sedang asyik bermain judi online (judol) di sebuah warung kawasan Komplek Terminal Terpadu, Jalan Nyak Adam Kamil, Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Rabu (4/6/2025).
Penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam dan patroli rutin seputar lokasi yang diduga rawan praktik perjudian daring. Saat digerebek, IF sedang aktif mengakses situs judi online dari ponsel miliknya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone yang masih terhubung dengan situs perjudian lengkap dengan akun aktif dan saldo di dalamnya. Barang bukti tersebut kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, menyebutkan bahwa operasi penindakan terhadap judi online merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam merespons atensi pimpinan atas maraknya kasus serupa, baik di kalangan remaja maupun dewasa.
“Penangkapan ini adalah hasil patroli dan penyelidikan tim Satreskrim Polres Subulussalam. Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas,” tegas AKBP Muhammad Yusuf.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Subulussalam agar tidak takut atau segan melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan masing-masing.
Kapolres menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung Program Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas memerangi segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan sosial yang bersih dan aman. (*)













































