KUTACANE, BARANEWS | Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan patroli rutin di Desa Lawe Hijo Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara. Selama patroli tersebut, mereka berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mencurigakan. Kamis (05/10/2023) Pukul 02.00 Wib.
Ketika anggota Opsnal Satresnarkoba sedang melaksanakan patroli, mereka memperhatikan seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gelagat mencurigakan. Tanpa ragu, mereka segera mendekati dan menghentikan laki-laki tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi laki-laki tersebut, laki-laki itu dengan cepat menjatuhkan sebuah dompet ke atas aspal. Tindakan mencurigakan ini memicu kecurigaan anggota Opsnal, dan mereka segera memeriksa isi dompet. Hasilnya, anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang tersembunyi di dalam dompet.
Anggota Opsnal Satresnarkoba segera meminta penjelasan kepada laki-laki tersebut tentang kepemilikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dompetnya. Laki-laki yang mengaku bernama JR (31) Warga Desa Lawe Hijo Ampera Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara mengakui bahwa Narkotika jenis sabu adalah miliknya.
Dengan bukti yang cukup kuat, anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mengamankan JR bersama dengan barang bukti yang ditemukan. Anggota Opsnal kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Aceh Tenggara, di mana kasus ini akan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R.Doni Sumarsono, S.I.K, M.H didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, S.H, mengapresiasi tindakan cepat dan sigap anggota Opsnal Satresnarkoba yang telah berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, dan mengamankan barang Bukti Berupa
“2 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing terbungkus plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 0,48 gram, 8 bungkus plastik klip warna putih bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 1 buah dompet, 1 unit handphone merek Nokia warna biru, 1 Unit sepeda motor jenis Honda Verza warna hitam dan Uang Tunai sejumlah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah)” Ungkap Kasat Narkoba. (RED)