Ammar Zoni Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Barbuk Ganja-Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Desember 2023 - 04:21 WIB

50432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Artis Ammar Zoni kembali ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bersama dengan penangkapan Ammar Zoni, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan ganja, sabu,” ujar Syahduddi saat dihubungi wartawan, Rabu (13/12/2023).

Selain mengamankan barang bukti narkotika tersebut, Syahduddi menambahkan, polisi juga mengamankan barang bukti obat keras.

“Dan obat keras jenis hexymer,” kata Syahduddi.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dikabarkan menangkap seorang artis terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga membenarkan adanya artis yang ditangkap terkait kasus narkotika.

“Iya, Ammar Zoni,” ujar Panjiyoga saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).

Kendati demikian Panjiyoga belum menyampaikan lebih jauh perihal penangkapan Ammar Zoni tersebut, termasuk narkotika jenis apa yang berkaitan dengannya.

Ammar Zoni keterkaitan dengan kasus narkotika itu merupakan yang kesekian kalinya dirinya terlibat. Sebelumnya ia ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan berkaitan dengan kasus narkoba.

Sebelumnya, Artis Ammar Zoni ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada hari Rabu (8/3/2023). Selain itu ada tersangka lain yakni berinisial M (35) dan R (37)

Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa ketiga tersangka kasus tersebut langsung menjalani penahanan.

“AZ dan tersangka lainya langsung ditahan di kasus tersebut,” ujar Ardhy kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Dikatakan Ardhy, ketiganya menjalani penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Sambil menjalankan pemeriksaan,” ucapnya.

(PMJ)

Berita Terkait

Bea Cukai Kendari Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah di Bau-Bau
Bea Cukai Jateng DIY Gempur Rokok Ilegal: 61 Juta Batang Disita, Negara Selamatkan Rp53 Miliar
Dua Kasus Rokok Ilegal di Gorontalo Terbongkar, Negara Amankan Potensi Denda Puluhan Juta
Pelecehan Seksual di Dalam Mobil Travel: Seorang Sopir di Gayo Lues Dilaporkan ke Polisi
Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI
Bea Cukai Malili Amankan 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita 2025
Sinergi Bea Cukai dan BNNP Bali Berhasil Bongkar Jaringan Narkotika Internasional di Pulau Dewata
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi: Dua Pemuda Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Seorang Lainnya Diamankan dengan Ganja Siap Edar

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:52 WIB

Hadiri Pengukuhan MPU, Bupati Mirwan MS: Ulama adalah Lampu Penerang Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:33 WIB

RTA Aceh Selatan: Kami Siap Kawal Ulama, Jaga MPU dari Pengaruh Orang Fasik

Rabu, 18 Juni 2025 - 01:03 WIB

Bupati H. Mirwan MS Ucapkan Selamat atas Pengukuhan MPU Aceh Selatan 2025–2030: “Ulama adalah Pelita Ummat”

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:30 WIB

Bupati H. Mirwan MS Terbuka untuk Diskusi dan Gagasan Inovatif demi Aceh Selatan Maju dan Produktif

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:26 WIB

Bupati H. Mirwan: Sejak Aceh Singkil Masih Bagian Aceh Selatan, Keempat Pulau Itu Memang Sudah Sah Milik Aceh

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:13 WIB

Ketua DPM UTU Desak Bupati Aceh Barat Gugat PT MGK atas Dugaan Perusakan Lingkungan

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:33 WIB

Bupati Bersama Wakil Bupati Aceh Selatan Terus Bergerak Demi Aceh Selatan Maju dan Produktif

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:11 WIB

Bupati Aceh Selatan Hadiri Panen Raya Jagung Serentak di Trumon Tengah dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

OPINI

Kerikil dalam Sepatu Damai Aceh

Rabu, 18 Jun 2025 - 16:07 WIB