Baranews,com Aceh Singkil | Alexander selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengkritik kinerja Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan berinisial J serta meminta tanggapan Munandar SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Provinsi Aceh, Secara lisan.
Alexander mengkritik bahwa bibit kelapa sawit yang diterima kelompok tidak sesuai spec karena sudah layu, pucat, lemah dan tidak sehat, “bahkan yang mendapat kan bibit tidak sesuai dengan aturan yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala Bidang (Kabid) berinisial J, sebab ada yang mendapatkan bibit kelapa sawit tanpa adanya proposal”.
Masih menurut Alexander, disaat ada kritikan dari kami dan menanyakan mengapa bisa di pembagian bibit kelapa sawit ini tidak sesuai aturan sebelumya, Kepala Bidang (Kabid) berinisial J mengatakan kelompok yang bisa dibantu harus terdaftar di simultan tapi pada kenyataannya setelah kami selidiki ada juga kelompok yang tidak terdaftar di simultan tetapi bisa mendapat kan bibit.
Menimpali hal demikian, Alexander Sekda LSM LIRA bergegas menuju kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) bertujuan menemui Munandar SH, MH dalam tujuan silaturahmi dan ingin menyampaikan langsung secara lisan terkait adanya perbuatan Kepala Bidang (Kabid) inisial J, yang kuat dugaan menyalahi aturan, agar dapat segera di periksa, namun karena beliau saat ini dinas luar mungkin belum momentum nya bertemu. Ujar Alexander
Pembagian bibit kelapa sawit sangatlah janggal mereka yang membuat aturan mereka pula lah yang melanggar, dalam hal ini Alexander menyampaikan pada pihak Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan terhadap dinas Perkebunan terkait di pembagian bibit yang di anggarkan karena Aparat Penegak Hukum (APH) punya wewenang untuk melakukan penyelidikan hingga ke jenjang berikutnya. Ujar Alexander (red)