Aktivis Aceh Dukung Keputusan KIP Nyatakan Bustami-Fadhil Rahmi Belum Memenuhi Syarat di Pilkada 2024

ADMIN

- Redaksi

Minggu, 22 September 2024 - 15:58 WIB

50345 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

baranewsaceh.co | Banda Aceh – Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan pasangan Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju dalam Pilkada Aceh 2024 mendapat dukungan penuh dari aktivis Aceh. Heri Safrijal SP MTP, salah seorang aktivis Aceh, menyebutkan bahwa langkah KIP tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh sebagai daerah otonomi khusus.

“Kami mendukung penuh langkah KIP Aceh yang telah menyatakan pasangan Bustami – Fadhil belum memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Aceh 2024. Keputusan tersebut sudah tepat,” ujar Heri. Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

Menurut Heri, UUPA merupakan landasan hukum utama bagi Aceh sebagai daerah dengan otonomi khusus. “Aceh memiliki dasar hukum yang kuat melalui UUPA, sehingga setiap proses politik di Aceh harus mengikuti kekhususan tersebut,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Heri menjelaskan bahwa calon kepala daerah di Aceh wajib menandatangani dokumen MoU Helsinki dan UUPA di depan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Hal ini, menurutnya, menjadi syarat mutlak sebelum KIP menyatakan calon memenuhi syarat.

“Sebelum calon dinyatakan memenuhi syarat, pasangan calon wajib menandatangani dokumen MoU Helsinki dan UUPA sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan kesepakatan damai Aceh,” kata Heri. Ia juga menyoroti bahwa KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen tersebut, sehingga pasangan Bustami-Fadhil masih dinyatakan BMS.

Heri menekankan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan KIP Aceh, yang menurutnya didasarkan pada aturan hukum yang jelas. “Ini adalah keputusan yang murni berdasarkan aturan, dan semua pihak wajib menerimanya,” lanjut Heri.

Ia juga mengkritik pihak-pihak yang mencoba mengklaim bahwa pasangan Bustami-Fadhil telah memenuhi syarat. “Jika ada yang mengatakan pasangan tersebut sudah memenuhi syarat, itu tidak sesuai dengan kenyataan. KIP Aceh sudah jelas mengeluarkan keputusan BMS,” tegasnya.

Heri berharap masyarakat Aceh turut mendukung keputusan ini agar Pilkada Aceh berjalan dengan adil dan demokratis. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menciptakan proses pemilihan yang sehat.

“Ini adalah langkah penting untuk memastikan Pilkada berjalan sesuai konstitusi dan aturan yang berlaku di Aceh. Semua pihak, termasuk pasangan calon, harus mematuhi aturan demi terciptanya demokrasi yang sehat,” pungkas Heri.

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penyelesaian Polemik Bendera Aceh antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Dugaan Hilangnya Tengku Ilyas Tokoh dalam Orasi di Banda Aceh Memicu Sorotan Publik
Tiga Perkara Kericuhan Damai Aceh Mulai Ditangani Polda, Publik Tunggu Transparansi Penanganan
Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh
Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh
Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas
Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Dugaan Hilangnya Tengku Ilyas Tokoh dalam Orasi di Banda Aceh Memicu Sorotan Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Tiga Perkara Kericuhan Damai Aceh Mulai Ditangani Polda, Publik Tunggu Transparansi Penanganan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Ketimpangan Ekonomi dan Konflik Kewenangan Pemicu Gejolak di Aceh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:31 WIB

Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Berita Terbaru