Akibat Salah Pengunaan DD Polres Nagan Raya Serahkan Mantan Keuchik Dan Bendahara Ke Kejaksa

Redaksi Nagan Raya

- Redaksi

Kamis, 29 Februari 2024 - 18:24 WIB

501,076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya – Aceh : Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Nagan Raya menyerahkan dua orang tersangka dan berkas perkara tindak pidana korupsi di Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Kedua tersangka yang diserahkan tersebut merupakan mantan Keuchik yang bersinial OD (49) dan Bendahara SY (63). Keduanya terbukti menyalahi penggunaan anggaran Desa, akibatnya kerugian keuangan negara mencapai Rp1,075 miliar lebih.

Penyerahan tersangka dugaan tidak pidana korupsi dana desa tersebut, dilakukan Unit Tipidkor, Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Februari 2024 pukul 08.30 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani mengatakan kedua tersangka OD dan SY bersama barang bukti (Tahap II) telah diserahkan kepada Kejaksaan. Kamis, 29 /02 /2024

“Kedua tersangka ini menyelewengkan Dana Desa (DD) ditahun 2017,2018, dan 2019. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara mencapai Rp. 1.075.944.339,” kata Vitra Ramadani.

Adapun barang bukti diserahkan diantaranya, Satu Rangkap Foto Copy APBG Murni Tahun Anggaran 2017, Rangkap Foto Copy APBG, Perubahan Tahun Anggaran 2017, Bundel Foto Copy APBG Murni Tahun Anggaran 2018, Bundel Foto Copy APBG Perubahan  Tahun Anggaran 2018, Bundel  Foto Copy APBG Murni Tahun Anggaran 2018, Bundel Foto Copy APBG Perubahan Tahun Anggaran 2018, Bundel Foto Copy APBG Tahun 2019, Bundel APBG-P Tahun 2019.

Baca Juga :  Personel Satreskrim Polres Gayo Lues Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Besi Jembatan

Satu Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Bantuan Dana Desa Tahap I (Satu) 60% untuk 222 Gampong dalam kab. Nagan Raya TA. 2017 Nomor: 0963/SP2D/BTL/LS.PPKD/4.4.1.2/2017 tanggal 20 Juni 2017.

Satu Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Bantuan Dana Desa Tahap II (Dua) 40% untuk 222 Gampong dalam kab. Nagan Raya TA. 2017 Nomor: 2569/SP2D/BTL/LS.PPKD/4.4.1.2/2017 tanggal 15 Desember 2017.

Satu Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Bantuan Keuangan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap I (Satu) 20% untuk 222 Gampong dalam kab. Nagan Raya TA. 2018 Nomor: 0320 / SP2D / BTL / LS.PPKD / 4.4.1.1 / 2018 tanggal 26 Maret 2018.

Satu Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Bantuan Keuangan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II (Satu) 40% untuk 222 Gampong dalam kab. Nagan Raya TA. 2018 Nomor: 1047 / SP2D / BTL / LS.PPKD / 4.4.1.2 / 2018 tanggal 24 Juli 2018.

Baca Juga :  Kasus Ijazah, Polisi Panggil Empat Mantan Karyawan Ike Farida Law Office

Satu Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Bantuan Keuangan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap III (Satu) 40% untuk 222 Gampong dalam kab. Nagan Raya TA. 2018 Nomor: 3340 / SP2D / BTL / LS.PPKD / 4.4.1.2 / 2018 tanggal 17 Desember 2018.

Satu Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Bantuan Keuangan Anggaran Dana Desa ADD-APBN Tahap I (Satu) sebesar 20% untuk 222 Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya TA. 2019 Nomor: 0958/SP2D/BTL/LS.PPKD/4.4.1.2/2019 tanggal 2 April 2019.

Satu Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Alokasi Dana Gampong Dari APBN Tahap II (40%) untuk 222 Gampong dalam kab. Nagan Raya TA. 2019 Nomor: 1509/ SP2D / BTL / LS.PPKD / 4.4.1.2 / 2019 tanggal 2 Juli 2019.

Satu Rangkap Foto Copy Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) APBN Tahap III (40%) untuk 222 Gampong dalam kab. Nagan Raya TA. 2019 Nomor: 3232 / SP2D / BTL / LS.PPKD / 4.4.1.2 / 2019 tanggal 25 Nopember 2019. (red)

Berita Terkait

Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD
Diduga Oknum TNI Rampas Sawit Kelompok Tani di Nunukan
Ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala Tetap Menjaga Integritas dan Profesianiltas Dalam Pilkada 2024.
Suprapto Polisikan Oknum Ketua/Sekertaris DPC PDI-P Karanganyar dan Oknum KPU Karanganyar ke Bareskrim Mabes Polri
Zaini Mantri Doi Balon Wakil Bupati Nagan Raya Silahturahmi Kerumah Said Hasyim
Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Sosialisasi Bagi ASN Memasuki Masa BUP
45 Desa Di Nagan Raya Menerima Tambahan Dana Insentif Desa Dari Kementerian Keuangan RI.Tahun 2024.
Gerakan Milenia Nagan Raya Siap Dukung Pasangan JOZ For Bupati.

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 02:31 WIB

Diduga Oknum TNI Rampas Sawit Kelompok Tani di Nunukan

Sabtu, 7 September 2024 - 12:23 WIB

Suprapto Polisikan Oknum Ketua/Sekertaris DPC PDI-P Karanganyar dan Oknum KPU Karanganyar ke Bareskrim Mabes Polri

Rabu, 4 September 2024 - 05:06 WIB

Sabu Seberat 16,8 Kilogram Kembali Diserahkan Pangdam XII/Tpr Kepada Kepala BNNP Kalbar

Selasa, 3 September 2024 - 07:00 WIB

Oknum TNI-AU dan Jenderal Polisi Diduga Back-up Illegal Logging Kayu Ulin di Kalteng

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:05 WIB

Satres Narkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Dua Pelaku Narkotika.

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:01 WIB

Satres Narkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Dua Pelaku Narkotika.

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:21 WIB

Pasca Perkelahian Dua Kelompok di Pasar Butung, Perkonomian Tetap Berjalan Lancar

Jumat, 23 Agustus 2024 - 06:50 WIB

Personel Resmob Polres Agara Tangkap Pelaku Pembacokan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gotong Royong Warga Uning Sepakat Perbaiki Jalan Yang Rusak

Senin, 9 Sep 2024 - 01:59 WIB

GAYO LUES

Said Sani Silaturahmi Dengan Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat

Minggu, 8 Sep 2024 - 07:14 WIB