Kutacane, Bara News – Kamis, 21 September 2025 | Aroma tak sedap menyeruak dari tubuh pemerintahan desa Kute Lawe Hakhum, Kecamatan Deleng Pokhisen, Kabupaten Aceh Tenggara. Dugaan korupsi mengemuka setelah sejumlah laporan masyarakat masuk, menyoroti pengelolaan Dana Kute tahun anggaran 2024 yang disinyalir diselewengkan oleh oknum aparat desa, termasuk sang pengulu sendiri.
Data yang dihimpun menunjukkan serentetan kegiatan dengan anggaran mencurigakan, yang terkesan digelontorkan tanpa perhitungan rasional dan patut diduga kuat sarat upaya mark-up. Beberapa pos anggaran yang mengundang tanda tanya publik antara lain: pengadaan sound system dan alat komunikasi sebesar Rp25 juta, beasiswa aparatur desa Rp10 juta, serta beasiswa untuk anak sekolah Rp38 juta.
Tak berhenti di situ, kegiatan bernuansa sosial semisal penyelenggaraan posyandu pun tak luput: dianggarkan sebesar Rp85.699.000, sementara pengadaan alat kesehatan posyandu dihajarkan hingga Rp10.273.000. Pemasangan lampu jalan tenaga surya dianggarkan Rp31.703.000, dan sosialisasi penerangan hukum yang semestinya bersifat edukatif dicantumkan sebesar Rp11.700.000.
Sektor pertanian juga menjadi sasaran empuk, dengan pembangunan saluran irigasi pertanian dibebankan dengan anggaran Rp120.594.000, serta pengadaan alat semprot elektrik yang mencapai angka fantastis, Rp53.940.000. Sementara itu, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa sejumlah Rp72 juta juga menjadi sorotan, ditambah lagi dengan pos pemeliharaan jaringan listrik desa yang menyedot Rp10.020.000.
Total dugaan penyimpangan dari serangkaian program itu tentu tak bisa dipandang sebelah mata. Besarnya nominal yang bersumber dari Dana Desa ini memperkuat kecurigaan bahwa praktik penyelewengan telah terjadi secara sistemik, terorganisir, dan dilakukan dengan pembiaran sadar dari pihak-pihak yang seharusnya menjaga amanah anggaran.
Martinus Kardiman selaku Pengulu Kute Lawe Hakhum telah beberapa kali diminta klarifikasi oleh tim Bara News. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tak kunjung bersedia memberikan keterangan. Diam yang bersangkutan justru makin menguatkan spekulasi publik bahwa ada yang sedang disembunyikan.
Masyarakat Lawe Hakhum patut diberi jawaban. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan, membongkar tuntas seluruh rangkaian kegiatan yang diduga sarat rekayasa. Dana Kute bukan alat bancakan, dan rakyat tak bisa dibiarkan terus menjadi korban kepentingan sesaat para pemangku kuasa lokal. (Kasirin Sekedang).








































