Ada apa Kapolda Jatim dan Kapolres Blitar,Dipertanyakan, Adanya Perjudian Sabung Ayam di Bajang,Talun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 14 Juli 2024 - 21:52 WIB

50190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blitar,Jawa Timur-Viral di Mensos dan Media Online, maraknya perjudian sabung ayam, meresahkan masyarakat yang keberadaannya di Wilayah Njari desa Bajang pebatasan wlingi Kecamatan Talun,Kabupaten Blitar Hari Sabtu (13/07/2024).

Usut punyak usut issue senter yang berkembang dikalangan, awak media online group dan juga berdasarkan informasi dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) perjudian, bahwasanya perjudian tersebut, diduga dikelola oleh oknum-oknum yang diduga berani menentang pemerintah yang berkaitan pemberatasan Segala Macam perjudian di Negara Indonesia,

Sudah jelas-jelas bahwasanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara Terang dan tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi daring atau online, Dalam penegasannya, Presiden mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian baik secara offline maupun online.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemberitaan baik di media Online maupun cetak (koran), Presiden mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga negara untuk aktif mengingatkan, mengawasi, dan melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian. Keterlibatan aktif dari seluruh lapisan masyarakat berperan kritikal dalam upaya membangun pertahanan nasional terhadap perjudian secara daring (terbuka)maupun online.

Ironisnya perjudian tersebut nekat berani buka setiap hari miskipu instruksi presiden RI melarang, Woouh rupanya Bos pengusaha judi diduga seolah-olah kebal hukum yang tertuang di KUHP yakni Pasal 303 KUHP. Bunyi Pasal 303 KUHP Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.

Jikalau di pandang dengan kacamata hukum berdasarkan kitab KUHP, jelas-jelas bahwa undang-undang larangan perjudian sangatlah jelas dimana hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2 (1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman, yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda sebanyak Rp.15.000.000. (lima belas juta).

Bedasarkan keterangan narasumber yang didapat oleh awak media disekitar TKP perjudian mengatakan, bahwa para penyelenggara diduga mempunyai Bos besar Mas.

“Inisial “mister X, merupakan pemilik area lokasi perjudian, lebih parahnya anak buah “X” sekaligus pelaku panitia penyelenggara sudah tidak menghiraukan keresahan warga dan Masyarakat sekitar lokasi perjudian. Keresahan warga ini sebetulnya sudah senter diduga terdengar oleh APH di wilayah hukum Polres Kabupaten Blitar, bahkan diduga sempat juga terdengar (APH) aparat penegak Hukum Polsek setempat” ujarnya narasumber warga sekitar, yang namanya tidak mau di sebut-sebut.

Perlu diketahui diduga hingga berita ini di unggah, “di Njari Desa Bajang Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, yang tempat perjudian bersaksi, hingga ini masih Bebas beraktifitas Terkesan Pembiaraan, Pada Hari Sabtu 13 Juli 2024 Tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Tangkap Pengedar Sabu di Desa Ngkeran, Lawe Alas
Kemenko Polkam Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkotika: 592 Kg Barang Bukti Dimusnahkan
Dari Parang Berdarah Hingga Sajadah Cokelat: Polisi Beberkan Barang Bukti Kasus Uning Sigugur
Brimob Polda Aceh Ungkap 25 Hektare Ladang Ganja, Sita 180 Ton Barang Bukti di Nagan Raya
Dalam Konferensi Pers Resmi, Kapolres Aceh Tenggara Beberkan Kronologi Pembantaian Sadis di Uning Sigugur
Pelaku Pembunuhan Lima Anggota Keluarga di Aceh Tenggara Ditangkap di Tanoh Alas, Polisi Gerak Senyap
Diduga Setubuhi Cucu Kandung Berusia 13 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Resmi Dilaporkan Keluarga ke Polisi
Kronologi Mencekam Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara: Pelaku Diburu Polisi

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 03:26 WIB

Bupati Nagan Raya Di Dampingi Wabup Tinjau Jembatan Kuala Tripa.

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:18 WIB

TRK – Sayang Komitmen Terhadap Pemerataan Pembangunan di Seluruh Kecamatan.

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:05 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Sambut Kedatangan Batalion TP 856 Satria Bumi Sakti

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:40 WIB

Bupati Nagan Raya Sambut Kedatangan Pengusaha Nasional Hashim Djojohadikusumo

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:41 WIB

TRK Ajak Warga Sambut HUT Nagan Raya Ke 23 Tahun Pada Tanggal 20 -21 Juli Dengan Meriah

Senin, 7 Juli 2025 - 15:54 WIB

Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR Tahun 2025.

Senin, 7 Juli 2025 - 12:03 WIB

Camat Seunagan Timur Gelar IKRAR DAMAI Pemilihan Keuchik PAW.

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:53 WIB

Ribuan Warga Padati Halaman Kantor Camat Seunagan Timur Memperingati Tahun Baru Islam 1447.H./2025.M.

Berita Terbaru