slot preparation.lsrs.lu

Sidang Lanjutan Kasus Pembelian Pertalite 300 Ribu Ditunda, Saksi Ahli Dari Kementrian Migas Mangkir

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 27 Oktober 2023 - 21:45 WIB

50451 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga | Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke-7, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 23 Oktober 2023

Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya ditunda karena tidak hadir, dalam persidangan itu JPU menyampaikan bahwa saksi ahli belum bisa hadir, dan akan dihadirkan dalam persidangan kedepan, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H., M.H.,

Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan permintaan keterangan ahli dan juga saksi saksi yang meringankan Terdakwa pada hari kamis tanggal 2 November 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan,” ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir jadi ya harus bersabar dulu dan agenda sidang yang akan datang saksi ahli harus dihadirkan, ada beberapa point yang akan kami sampaikan terkait apa saja yang masih berhubungan dengan perkara,” tegas tim kuasa hukum PJ

Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh , Kalinantan , Sulawesi, Papua dan juga daerah daerah lain akan terus mengawal jalannya sidang perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya

“Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum,

Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Makmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan pada saat sidang sebelumnya,

“Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun

“Kami hanya menyampaikan saja hal hal berkaitan dengan barang bukti dalam sebuah proses hukum, bahwa terkait alat bukti dan juga barang bukti dikatakan sah sebagai bukti itu tentunya melaui proses tahapan pemeriksaan, barang bukti itu diperoleh darimana, dari siapa, kapan, dimana barang bukti itu di peroleh, dengan cara bagaimana barang bukti itu di peroleh dan sebagainya dan kalau tidak melalui proses pemeriksaan ya itu patut di pertanyakan sah atau tidak barang bukti itu di jadikan bukti, ” kata makmun.

“Dan kebetulan yang di jadikan barang bukti Terdakwa PJ itu kan Pertalite, karena itu menyangkut barang bukti pertalite tentunya l pemiliknya kan SPBU dan apakah Pemilik SPBU itu sudah di periksa atau tidak di periksa , kemudian barang bukti itu dari SPBU mana, diperoleh dengan cara yang bagaimana melanggar hukum atau tidak, setelah pembelian barang bukti itu digunakan untuk apa, ketika dari pembelian pertalie itu kemudian digunakan sesuai kemanfaatan apakah itu melanggar hukum,

Kemudian kami mempertanyakan ketika barang bukti yang di hadirkan dipersidangan itu tidak melalui pemeriksaan, apakah itu bisa dijadikan barang bukti, dan setahu kami barang bukti yang sah itu barang bukti yang di peroleh melalui pemeriksaan sesuai tahapan KUHAP sebelum dijadikan barang bukti di pengadilan,

” Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat dan pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, dan ketika barang bukti itu diperoleh dengan cara cara yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada yang bermain main dengan hukum semisal dalam fakta persidangan terbukti ada yang sengaja melakukan rekayasa hukum dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah semisal keterangan itu tidak sesuai faktannya, ya Hakim harus bersikap tegas tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya

(Tim Media)

Berita Terkait

Kasatpol PP dan WH Nagan Raya Klarifikasi Pemberitaan Pengusiran Personel Saat Demo GERAM
Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Refly Harun Cecar Jokowi Soal Nama Mulyono di Sidang Kasus Ijazah Roy Suryo
Skandal Penyadapan Ilegal Seret Mantan Kapolri, Istana Sebut Indikasi Makar
Debat Panas Warnai Kesaksian Presiden Ketujuh di Sidang Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo, Refly Harun Protes Jaksa
Mabes Polri Tetapkan Irjen Slamet Uliandi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Ilegal Presiden
Nasir Nurdin Angkat Bicara soal Tuduhan Suap, Tegaskan Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:01 WIB

Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Jumat, 6 November 2026 - 15:45 WIB

Polemik Ijazah Gibran dan Wacana Pemakzulan di Parlemen

Jumat, 6 November 2026 - 14:38 WIB

Jimly Sebut Listyo Sigit Resisten Reformasi Polri, Kasus Sadap Jadi Momentum Berbenah

Jumat, 6 November 2026 - 14:13 WIB

Kemendikdasmen Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal Pembatalan Suket Ijazah Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 14:05 WIB

Kepala BIN Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Mengarah Makar, Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka

Berita Terbaru