ACEH TENGAH, BARANEWS | Kehidupan di dalam rumah tangga itu acap kali diwarnai pasang surut dalam komunikasi antara suami dan istri dan juga keluarga besar yang didalamnya terdapat anak-anak, saudara ipar dan mertua. Persoalan sepele kerap memantik koflik dalam rumah tangga.
Di Kabupaten Aceh Tengah, Nanggroe Aceh Darussalam, seorang pria beristri harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dia menjadi tersangka atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya terhadap istri tercinta.
Kita sebut nama nya inisial ER (45), dan istrinya berinisial IS, warga Kecamatan Celala, Aceh Tengah. Pasangan suami istri ini telah memiliki buah hati 2 (dua) orang anak yang masih anak-anak (kecil).
Kala itu, 5 Maret 2023, RAZ (4), salah seorang anak pasangan suami istri ini terjatuh dari pagar yang dipanjatnya di halaman rumah mereka, seketika itu RAZ, si anak ini langsung menangis akibat terjatuh dan kesakitan.
Mendapati anaknya menangis dan terjatuh, IS, si ibu segera menolongnya dan mengangkatnya dari lokasi terjatuh si anak. IS berusaha menenangkan anaknya dan membujuk untuk menyudahi tangisannya.
Rupanya suara tangisan anak ini didengar oleh ER. Dia menghampiri IS dan RAZ. Khawatir anaknya luka dan lecet, ER turut menenangkan anaknya dan memastikan tidak terjadi hal-hal yang fatal pada kondisi si anak.
ER memarahi IS, istrinya dan menuding sang istri tidak bisa menjaga anaknya dari aktivitas yang membahayakan. IS tidak terima dengan repetan suaminya kala itu. Mengingat anak mereka masih kecil dan masih pada kondisi anak yang suka bermain dan berkativitas atau lasak-lasaknya.
Kaget istrinya justru menanggapi omelannya, ER tersulut emosi dan mengayunkan kepalan tangannya ke wajah IS sang istri. Takut emosi suaminya berkepanjangan dan mendapat penganiayaan, IS bersama anaknya segera pergi dari rumah mengamankan diri ke rumah orang tuanya.
Rupanya peristiwa KDRT itu membekas dalam diri IS. Dia tidak sudi diperlakukan semena-mena oleh sang suami. Berbekal hasil visum, IS melaporkan ER suaminya ke aparat penegak hukum Polres Aceh Tengah di Takengon.
Penyidik menindaklanjuti laporan itu dan mengamankan ER. ER di proses hukum atas KDRT yang dilakukannya. ER ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana KDRT dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Aceh Tengah.
Sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, proses hukum atas kasus tindak pidana KDRT ini tiba pada pelimpahan berkas perkara, alat bukti dan tersangka ER ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
Kasi Pidum Kejari Aceh Tengah Evan Munandar SH.MH lantas memeriksa dan meneliti pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka ER yang disangkakan tindak pidana KDRT ini. Evan juga segera melaporkannya ke pimpinan untuk minta saran dan petunjuk.
Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Yovandi Yazid SH MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Yovandi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berinisiasi memediasi perdamaian antara korban dengan pelaku.Penegakan hukum humanis menjadi alasan pihaknya untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan.
Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil, pasangan suami istrinya saling memaafkan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
“Senin, 15 Mei 2023 lalu mereka bersepakat damai dan menandatangi perjanjian perdamaian,” tutur Kajari Aceh Tengah Yovadi Yazid didampingi Kasi Pidum ZEvan Munandar kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 31 Mei 2023.
Yovandi menerangkan mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. “ER mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sabar dan baik dalam berperilaku kesehariannya. Dia menyesali perbuatannya dan berjanji menjadi suami yang baik dan sayang dengan anak-anaknya,” kata Yovandi.
Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Aceh Tengah mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kajati Aceh Bambang Bachtiar untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Aceh Tengah.
“JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kejari Aceh Tengah meneribitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara penganiayaan KDRT ini. Dengan demikian ER bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” tegasnya.
Kajari Yovandi menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(FS)