Kutacane Bara News Aceh Grub, Jumat 6 Nop 2026. | Milyaran dana maka minum, perjalanan dinas dan dana penunjang kegiatan di Sekretariat Daerah Aceh Tenggara dari tahun 2024,2025 dan 2026 di Duga sarat masalah serta adanya dugaan korupsi dan manipulasi Anggaran.demikian imformasi di peroleh Bara news Jumat di Kutacane dari imformasi yang lanyak dipercaya.
Dana Makan Minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024,2025 dan 2026 kerap menjadi sorotan dari beberapa kalangan media dan sejumlah aktifis lsm mengigat pengelolaan makan minum ini terkesan tertutup dan dan di duga tidak transparan, demikian imformasi yang layak dipercaya di peroleh Bara News Aceh Grub di Kutacane selasa 6 Nopember 2026.
Pasalnya dari imformasi awal di peroleh keterangan Pagu Anggaran Makan Minum Setdakab Aceh Tenggara Tahun 2024 tercatat sekitar Rp 4,1 milyar, belanja makan minum tamu dan rapat rapat Rp 2,6 milyar.
Dari imformasi lain di peroleh keterangan untuk anggaran Renja Sekretariat Daerah Aceh Tenggara tahun 2025, diperoleh angka sekitar Rp 34,12 milyar anggaran penunjang semua kegiatan urusan pemerintahan.
Dengan porsi makan minum diduga memakai sistem swakelola. pada kegiatan lain yang di kelola di Sekretariat Daerah yang di duga menuai masalah dan disinyalir tidak transparan pengelolaan anggarannya antara lain pada anggaran.
Perjalanan dinas dengan anggaran sekitar Rp 3,5 milyar. dan Anggaran untuk pembayaran Honorarium tim pelaksana sekitar Rp 5,4 milyar lebih.
Dari ketiga pos anggaran ini diperoleh angka sekitar Rp 13,2 milyar. tahun 2025.
Bila Dengan skema perhitungan 220 hari kerja yang efektif maka diperkirakan untuk belanja makan minum setiap hari kerja habis sekitar Rp 18,7 juta.
Dugaan lain terkait pengelola indikasi swakelola di tenggarai di laksanakan oleh perusahaan yang tidak memiliki atau memenuhi syarat dan Standar kwalifikasi sesuai ketentuan yang berlaku yaitu di samping izin izin usaha mesti memiliki dapur yang layak untuk penyedia makan minum.
Dugaan lain yang menuai masalah antara lain adalah dengan pola
Double Budgeting (Anggaran Ganda)
– Pejabat yang SPPD keluar daerah tetap dapat jatah makan harian di kantor..
Rapat yang sudah ada snack dari OPD lain, masih dianggarkan lagi di Setdakab. Bila ada dugaan SPJ Tidak Lengkap hal ini berPotensi Kerugian Negara serta Melanggar PP 12/2019 Pasal 121 Setiap pengeluaran wajib bukti lengkap dan sah.
Sistem pelaksanaan wajib kontrak dan apa bila tidak ada kontrak maka Melanggar Perpres 16/2018 Pasal 11: PPK wajib kendalikan.
Sesuai data yang di rangkum dari sejumlah sumber di peroleh imformasi,
Diperkirakan Total ASN Kabupaten Aceh Tenggara: 5.442 orang 2024 ini dapat menyerap anggaran 63% DAU Rp 12 Miliar.
Khusus Sekretariat Daerah (Setdakab):
Data BPS & Satudata: 154 – 164 orang PNS di Setda (Tahun 2023: 160, 2024: 154, 2025: 164 orang).
Ditambah Honorer/PTT Setdakab sekitar 80-120 orang (dari total honorer Pemkab yang dipertahankan walau defisit).
Jadi total penerima makan minum harian di Setdakab ,sekitar 240 – 280 orang
Hitungan kasarnya kalau Rp 4,13 Miliar dibagi:
Kalau cuma untuk 260 orang x 220 hari kerja untuk Aceh Tenggara Kutacane (standar nasi kotak rapat Pemda Aceh Rp 35.000 – 45.000).
Makanya adanya kecuriga ada mark-up dan orang fiktif. serta Potensi Dugaan Korupsi dana Makan Minum di sekkretariat daerah dari tahun 2024,2025 dan 2026
Roni Desky Kabang umum Sejretariat daerah Aceh Tenggara setelah beberapa kali di upanyakan untuk komfirmasi lewat telp genggamnya tidak dapat di hubungi malah ada indikasi memblokir nomor wartawan kepalaBiro Bara NewsAcehGrubdiKutacane AcehTenggara. (Kasirin).
Keterangan Poto. Roni Desky Kabag umum Sekdakab Aceh Tenggara.










































