JAKARTA | Pengusutan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Bareskrim Polri terus berkembang dan mengarah pada aktor utama di balik praktik penyalahgunaan server Lawful Interception Management System.
Perkembangan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat, melengkapi tiga tersangka sebelumnya yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan infrastruktur penyadapan LIMS tanpa prosedur hukum yang sah.
Di tengah penyidikan, beredar kabar mengenai dugaan keterlibatan ketua umum partai politik dan dugaan sumber dana operasional alat sadap yang berasal dari aktivitas judi online. Isu tersebut muncul seiring informasi adanya rapat koordinasi yang diikuti ketua partai bersama sejumlah jenderal beberapa jam sebelum penangkapan para tersangka.
Menanggapi isu tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan kedua informasi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Terima kasih atas informasinya, tadi kami sampaikan ini masih dalam proses pendalaman,” kata Trunoyudo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Polri juga belum mengungkap jumlah target penyadapan ilegal tersebut. “Sama, ini masih dalam proses, nanti kita akan sampaikan,” ujarnya.
Terkait peluang penerapan pasal makar terhadap empat tersangka, Trunoyudo menyebut tim investigasi khusus masih bekerja secara cermat sebelum memutuskan penerapan sangkaan pasal lanjutan. Penyidik terus mendalami seluruh informasi yang berkembang di ruang publik secara bertahap dan terukur.
“Terkait dengan perkembangan masukan dan kemudian informasi ini, ini masih dalam proses untuk dibentuknya tim, yaitu secara cermat, profesional, dan akuntabel nanti akan disampaikan lebih lanjut,” kata Trunoyudo di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Kamis malam.
Fokus gelar perkara yang dapat dipublikasikan saat ini adalah peningkatan status hukum Irjen Slamet Uliandi dari saksi menjadi tersangka keempat. Sementara proses etik terhadap oknum anggota yang terlibat juga terus berjalan beriringan dengan penyidikan pidana.
“Untuk terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses untuk ke arah sana,” ujar Trunoyudo.
Di sisi lain, Listyo Sigit telah dicopot dari jabatan Kepala Staf Presiden. Penyidikan disebut masih dapat berkembang mengarah pada aktor utama atau dalang dari operasi ilegal tersebut.
Dugaan penyadapan tanpa prosedur itu berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Korban tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha. Dukungan untuk pengusutan tuntas datang dari purnawirawan Polri, salah satunya Komjen (Purn) Mochamad Iriawan yang menegaskan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga integritas Korps Bhayangkara dan nilai luhur Satya Haprabu. (*)










































