JAKARTA | Kepala Badan Intelijen Negara Herindra angkat bicara mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret empat jenderal aktif Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo. Herindra menegaskan tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan perbuatan ilegal yang mengarah pada makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” ujar Herindra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Pernyataan keras itu disampaikan Herindra saat dimintai tanggapan mengenai perkembangan penyidikan di Bareskrim Polri. Ketika ditanya siapa dalang yang memerintahkan Listyo dan kawan-kawan melakukan penyadapan terhadap kepala negara, Herindra memilih bungkam. Ia hanya menyebut ada laporan penting yang harus disampaikan langsung kepada Presiden. “Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden,” kata dia.
Kasus ini bermula dari temuan internal Polri. Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin membeberkan kronologi dugaan penyadapan tanpa prosedur tersebut. Perbuatan itu diduga dilakukan dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2010,” ujar Asep.
Modusnya, sejumlah nomor ponsel dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap, padahal tidak ada proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Pada tahap awal, Bareskrim menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026). Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Ahrie Sonta, dan Inspektur Jenderal Eko Hadi. Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (5/11/2026), penyidik kembali menetapkan satu jenderal lainnya sebagai tersangka, yakni Inspektur Jenderal Slamet Uliandi.
Selain penyadapan, penyidik juga menemukan upaya penghilangan barang bukti. Asep menyebut pada Oktober 2026 para tersangka memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dan jejak log pada komputer sistem LIMS tersebut.
Petugas yang mengetahui tindakan ilegal itu kemudian membuat Laporan Polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 dengan ancaman 6 tahun, serta Pasal 32 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara.
Proses penyidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation. Penyidik menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya menjamin prinsip hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, dan kerahasiaan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas tindak pidana yang diatur undang-undang. (*)










































