PIDIE – Insiden penembakan di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie yang dilaporkan menewaskan seorang warga dan melukai sejumlah warga lainnya memicu keprihatinan serius. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 4 November 2026 itu disebut berlangsung saat masyarakat tengah melaksanakan kegiatan keagamaan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia Aceh Utara, Muhammad yang akrab disapa Rimung Buloh, angkat bicara menanggapi peristiwa tersebut. Rimung Buloh yang merupakan mantan kombatan GAM Wilayah Pasee menegaskan insiden yang menimbulkan korban jiwa di tengah kegiatan keagamaan tidak boleh dianggap sebagai peristiwa biasa.
Ia mengingatkan bahwa perdamaian antara GAM dan Republik Indonesia belum sepenuhnya tuntas, sehingga setiap tindakan represif yang tidak terukur berpotensi menyulut luka lama dan mengundang ketegangan baru di tanah Aceh.
Rimung Buloh menyampaikan keprihatinannya dalam keterangan kepada media pada Kamis, 5 November 2026. Ia menegaskan aparat dalam menjalankan penegakan hukum wajib mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap masyarakat sipil. Pendekatan persuasif, dialog, dan kepatuhan pada prosedur hukum harus menjadi panglima, bukan penggunaan kekuatan yang berujung pada jatuhnya korban sipil.
Menurutnya, Aceh telah melalui jalan panjang dan berdarah untuk mencapai perdamaian. Karena itu setiap peristiwa yang menimbulkan korban harus ditangani secara serius, transparan, dan tidak boleh melahirkan ketakutan baru. Ia juga mengingatkan agar insiden di Tiro tidak serta-merta dikaitkan dengan isu separatisme tanpa bukti dan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jangan mudah memberi stigma kepada masyarakat. Setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum. Jika ada persoalan keamanan, penyelesaiannya harus merujuk pada fakta, bukan prasangka. Aceh membutuhkan kedamaian, bukan ketegangan baru, ujarnya.
Lebih jauh, Rimung Buloh mendesak Polda Aceh dan seluruh instansi berwenang melakukan penyelidikan objektif dan terbuka. Kronologi kejadian, latar belakang penggunaan senjata api, pihak yang terlibat, hingga prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat harus diperiksa menyeluruh. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan keluarga korban berhak atas kejelasan serta keadilan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, ia meminta agar diproses profesional dan tidak ada upaya menutup-nutupi fakta.
Ia juga meminta penanganan terhadap korban luka menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat terkait dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Selain soal penembakan, Rimung Buloh menyoroti masih banyaknya persoalan Aceh yang belum terselesaikan, termasuk polemik bendera Aceh. Ia menilai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh harus terus membuka ruang dialog yang konstruktif sesuai ketentuan hukum dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat serta komitmen perdamaian Aceh agar persoalan yang menggantung tidak terus menjadi sumber ketegangan. (*)







































