JAKARTA – Kasus penyadapan ilegal yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara mengguncang fondasi integritas institusi kepolisian. Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, hingga upaya penghapusan data elektronik. Tindakan yang dilakukan oknum di puncak institusi penegak hukum ini menjadi pengkhianatan jabatan paling serius dalam dua tahun terakhir, ketika kewenangan negara yang seharusnya dipakai memberantas kejahatan justru dipakai untuk mengintai kepala negara sendiri.
Peristiwa ini terungkap setelah pendalaman yang mencakup periode aksi sejak 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan para tersangka adalah pemanfaatan sistem Lawful Interception Management System secara sewenang-wenang. Sistem yang seharusnya menjadi instrumen negara untuk memantau ancaman keamanan nasional justru dialihfungsikan untuk menyadap nomor telepon Presiden, menteri, tokoh politik, kalangan media, hingga aktivis. Lebih dari itu, upaya sistematis menghilangkan jejak digital melalui penghapusan log file pada 2026 menunjukkan adanya kesadaran penuh bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.
Dugaan keterlibatan petinggi Polri memicu spekulasi luas mengenai motif. Pemerintah mengindikasikan adanya upaya melumpuhkan kepemimpinan nasional yang mengarah pada ancaman makar. Isu ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar pada Rabu, 5 November 2026, yang menyoroti betapa rapuhnya perlindungan privasi pemimpin negara di tengah lemahnya pengawasan internal. Langkah tegas Presiden mencopot Listyo Sigit Prabowo dari kursi Kepala Staf Kepresidenan diambil sebagai respons administratif sekaligus sterilisasi lingkungan istana.
Kritik tajam kini mengarah pada bobroknya mekanisme pengawasan terhadap penggunaan alat sadap canggih di Indonesia. Pakar keamanan siber menegaskan penyalahgunaan teknologi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis moralitas oknum pemegang kunci akses. Ketika alat yang dibeli dengan uang rakyat dapat dengan mudah diubah menjadi senjata politik untuk mengintai lawan dan membungkam kritik, maka yang dipertaruhkan bukan hanya etika, melainkan fondasi demokrasi.
Publik menuntut transparansi penuh. Proses hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka lapangan, melainkan harus membongkar aktor intelektual yang memberi perintah dan pihak yang memanfaatkan hasil sadapan. Mengingat praktik ilegal ini diduga berlangsung bertahun-tahun, kekhawatiran bahwa data strategis negara telah terserap dan berpotensi digunakan untuk mendestabilisasi politik sangat beralasan. Hingga kini penyidikan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi dan ahli untuk memastikan setiap pihak yang terlibat, tanpa memandang pangkat di pundaknya, mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)







































