slot preparation.lsrs.lu

Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

5070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Irjen Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Slamet diduga memiliki peran memberikan persetujuan sebelum penyadapan dilakukan serta menyetujui penghapusan file hasil penyadapan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan posisi Slamet dalam struktur Monitoring Center Bareskrim Polri. Slamet sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019. Saat ini ia disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Posisi tersebut membuat peran Slamet menjadi krusial dalam mekanisme persetujuan kegiatan penyadapan. Dua tersangka lainnya, yakni Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Ahrie Sonta Nasution, disebut harus memperoleh izin dari Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saudara SU pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri periode 2010 hingga 2019. Peran yang bersangkutan sangat krusial, di mana setiap pelaksanaan provisioning atau penyadapan oleh Kabagmon saat ini, yakni tersangka EH dan AS, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Saudara SU,” ujar Suhermanto dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis, 5 November 2026.

Selain dugaan pemberian izin penyadapan, penyidik juga mengungkap keterlibatan Slamet dalam penghapusan file hasil penyadapan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada awal Oktober 2026. Saat itu Ahrie Sonta meminta persetujuan kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan yang tersimpan dan permintaan tersebut disetujui.

“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file-file hasil penyadapan yang ada selama ini,” ungkap Suhermanto.

Bareskrim telah menetapkan Slamet sebagai tersangka setelah gelar perkara yang menyimpulkan adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi empat orang, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Tiga tersangka yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi telah ditahan di Mako Brimob Depok, sementara Slamet belum ditahan karena dalam kondisi sakit pascastroke.

Dalam perkara ini Slamet disangkakan pasal terkait dugaan akses ilegal, penyadapan, serta penghapusan informasi atau dokumen elektronik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. Kasus masih dalam proses penyidikan untuk membuktikan peran masing-masing tersangka sesuai proses hukum yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat
Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 02:41 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 November 2026 - 02:37 WIB

dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jumat, 6 November 2026 - 02:30 WIB

Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 02:21 WIB

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke

Jumat, 6 November 2026 - 02:08 WIB

Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Jumat, 6 November 2026 - 02:04 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

HUKUM & KRIMINAL

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 Nov 2026 - 02:41 WIB