slot preparation.lsrs.lu

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 02:21 WIB

5073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polri menahan tiga dari empat tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Mako Brimob, Depok. Satu tersangka lainnya, Irjen Slamet Uliandi, belum ditahan karena masih menjalani pemulihan setelah mengalami stroke.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Kamis, 5 November 2026. Hingga tanggal tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini tercatat sebanyak empat orang.

Suhermanto menjelaskan tiga tersangka yang dilakukan penahanan adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara tersangka berinisial SU, yakni Slamet Uliandi, belum dapat dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini 4 orang, 3 dilakukan penahanan di Mako Brimob dan untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca-stroke,” ujar Suhermanto.

Penyidik juga mengungkap peran Slamet Uliandi dalam perkara tersebut. Slamet disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri dan pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim.

Dalam struktur operasional, Ahrie Sonta dan Eko Hadi disebut harus mendapatkan persetujuan dari Slamet apabila hendak melakukan provisioning atau penyadapan.

“Tersangka EH dan AS jika akan melaksanakan provisioning atau penyadapan harus mendapat izin dari saudara SU,” jelas Suhermanto.

Tidak hanya terkait perizinan penyadapan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan Slamet dalam penghapusan data hasil penyadapan. Pada Oktober 2026, Ahrie disebut meminta izin kepada Slamet untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan yang tersimpan dan permintaan tersebut disetujui.

“Dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya, termasuk dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal. Polri menyatakan masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. (*)

Berita Terkait

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo
dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah
Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib
Mahfud MD Desak Polri Pecat Tidak Hormat Listyo Sigit, Sebut Ada Lambang Bangkai di Mabes Jika Tak Dipecat
Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden
Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa
Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 02:41 WIB

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 November 2026 - 02:37 WIB

dr Tifa Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jumat, 6 November 2026 - 02:33 WIB

Jokowi Tegaskan Tak Pernah Rekonstruksi Wajah Sejak 1985 di Sidang Kasus Fitnah Ijazah

Jumat, 6 November 2026 - 02:30 WIB

Polda Aceh Apresiasi Aksi Damai di Depan Kantor DPR Aceh Berjalan Tertib

Jumat, 6 November 2026 - 02:24 WIB

Bareskrim Ungkap Peran Kunci Irjen Slamet Uliandi Beri Restu Penyadapan dan Hapus File Sadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 02:21 WIB

Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Ditahan di Mako Brimob, Satu Tersangka Sakit Pascastroke

Jumat, 6 November 2026 - 02:08 WIB

Debat Panas Warnai Sidang Kasus Ijazah, Tim Hukum Terdakwa Bersitegang dengan Jaksa

Jumat, 6 November 2026 - 02:04 WIB

Skandal Penyadapan Ilegal di Lingkaran Istana: Pengkhianatan Jabatan yang Ancam Stabilitas Negara

Berita Terbaru

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (tengah) menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM miliknya saat menjadi saksi sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baiknya terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/sgd/nym.

HUKUM & KRIMINAL

Jokowi Keberatan Ijazah UGM Diuji Labfor Ulang di Sidang Roy Suryo

Jumat, 6 Nov 2026 - 02:41 WIB