JAKARTA | Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pencabutan gugatan terhadap surat penyetaraan pendidikannya yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meskipun pihak penggugat memutuskan untuk mundur dari perkara tersebut, Gibran menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen pembuktian dan menyatakan kesiapan untuk menuntaskan perkara ini secara transparan melalui jalur hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media pada Jumat, 30 Oktober 2026, Gibran menekankan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia menjamin kesetaraan posisi setiap warga negara di hadapan hukum. Ia mengaku menghormati keputusan pihak penggugat untuk mencabut gugatan, namun di saat yang sama, ia menyoroti bahwa proses hukum seharusnya menjadi ruang bagi semua pihak untuk mengungkap kebenaran secara terang benderang. Sikap kooperatif yang ditunjukkan pihak Wakil Presiden dengan menyiapkan berkas-berkas pembuktian sejak awal menjadi upaya untuk merespons keraguan publik yang sempat mencuat di tengah masyarakat.
Dengan mundurnya penggugat, proses pembuktian di PTUN kini tidak dapat dilanjutkan sesuai rencana semula. Gibran menyatakan sepenuhnya menyerahkan kelanjutan nasib perkara tersebut kepada Majelis Hakim. Meski demikian, ia menegaskan harapannya agar proses peradilan tetap dapat berjalan lancar demi memberikan kejelasan dan kepastian hukum yang dibutuhkan masyarakat luas terkait keabsahan dokumen pendidikannya. Langkah ini sekaligus menjadi pesan bahwa dirinya tidak menghindar dari tantangan pembuktian hukum, alih-alih justru ingin menunjukkan kesiapan untuk membukanya di persidangan. (*)









































