JAKARTA | Desakan agar pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengevaluasi total arah kepemimpinannya menguat setelah mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membongkar akumulasi persoalan tata kelola yang dinilainya mengancam sendi demokrasi konstitusional. Kritik itu bukan sekadar soal gaya komunikasi, melainkan peringatan tentang bahaya pembiaran kemunduran demokrasi yang dibungkus dalih stabilitas.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal pribadinya dan menjadi perhatian luas publik. Dalam forum tersebut, Mahfud menyoroti dua hal yang saling terkait, yakni kegagalan komunikasi publik di tingkat menteri dan manuver politik yang berupaya menggerus prinsip sirkulasi kekuasaan. Diskusi itu berlangsung pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
Apa yang disoroti Mahfud pertama kali adalah buruknya koordinasi di jajaran kementerian. Ia mengkritik keras pejabat yang melontarkan pernyataan pesimistis di ruang publik, seperti narasi potensi ketidakmampuan daerah membayar gaji pegawai, yang justru memicu keresahan. Menurut Mahfud, seorang menteri seharusnya menjadi benteng optimisme dan penjernih persoalan, bukan penyebar kecemasan yang memperburuk citra pengelolaan anggaran negara di tengah kesulitan ekonomi yang nyata. Pola komunikasi yang buruk dan tidak bijak itu, kata dia, menunjukkan rapuhnya manajemen krisis pemerintah.
Namun kritik yang lebih tajam diarahkan pada gejala yang lebih struktural. Mahfud memberikan peringatan keras terkait munculnya tuntutan dari aliansi kepala desa yang meminta penghapusan batas masa jabatan. Ia menegaskan bahwa usulan tersebut adalah kemunduran demokrasi yang telanjang. Dalih efisiensi anggaran atau keberlanjutan program tidak bisa dijadikan legitimasi untuk melanggengkan kekuasaan di tingkat akar rumput. Sirkulasi kepemimpinan, pergantian yang teratur dan terbatas, adalah jantung demokrasi desa yang selama ini mulai tumbuh dan tidak boleh dimatikan atas nama kepentingan politik jangka pendek.
Mahfud menilai pembiaran terhadap tuntutan semacam itu akan merusak seluruh bangunan demokrasi. Jika batas kekuasaan dihapus di desa dengan alasan stabilitas, maka logika yang sama akan merembet ke atas, membuka pintu sentralisasi kekuasaan yang berlebihan. Ia sejalan dengan pandangan bahwa dalam negara demokrasi konstitusional, kekuasaan harus dibatasi, baik ruang lingkup maupun jangka waktunya. Tanpa pembatasan itu, negara akan terjebak dalam pola kepemimpinan tanpa sirkulasi yang mematikan dinamika, inovasi, dan kontrol publik.
Di titik inilah kritik Mahfud bertemu dengan desakan mundur yang kini menguat di ruang publik. Ketika komunikasi negara buruk, ketika prinsip pembatasan kekuasaan mulai ditawar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya popularitas pemerintahan Prabowo-Gibran, melainkan tata kelola negara itu sendiri. Peringatan yang disampaikan pada 31 Oktober 2026 itu pada akhirnya menempatkan pemerintah pada persimpangan, memilih tetap bertahan dengan pola lama yang menebar pesimisme dan toleran pada manuver pelanggengan kuasa, atau berani mengambil sikap tegas menolak segala bentuk manuver yang mencederai konstitusi. (*)









































