JAKARTA | Desakan untuk melakukan pergantian jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia kian menguat seiring dengan munculnya polemik berkepanjangan terkait persyaratan administratif dan integritas Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah pihak yang tergabung dalam ormas pengacara dan aliansi masyarakat sipil secara resmi menuntut pemerintah untuk segera menyiapkan skenario transisi kekuasaan, termasuk usulan dua nama calon pengganti, guna mengantisipasi potensi kekosongan kursi wakil presiden yang dinilai telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam sebuah pertemuan dengan awak media yang berlangsung pada tanggal 27 Oktober 2026, advokat Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa negara saat ini berada dalam situasi ketatanegaraan yang memerlukan respons sigap dari pemerintah. Ia mendesak Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan agar tidak bersikap pasif terhadap isu-isu krusial yang menyangkut kehormatan negara dan etika pemerintahan. Menurutnya, kegagalan dalam menyikapi persoalan ijazah dan pemenuhan syarat jabatan dapat berdampak buruk pada wibawa institusi negara serta kepercayaan publik.
Langkah yang ditempuh kelompok ini mencakup penyampaian surat resmi kepada pemerintah serta dorongan kuat agar Dewan Perwakilan Rakyat segera mengaktifkan hak menyatakan pendapat sesuai dengan mekanisme Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar 1945. Mereka berargumen bahwa proses pemakzulan secara konstitusional adalah jalan yang harus ditempuh jika memang terdapat bukti pelanggaran syarat jabatan, alih-alih membiarkan ketidakpastian hukum berlarut-larut. Kelompok tersebut bahkan telah menyusun draf pernyataan berhenti sebagai upaya desakan moral agar wakil presiden bersedia mundur secara sukarela demi menjaga stabilitas bangsa.
Menanggapi dinamika politik yang berkembang, pihak pengusul juga berharap partai-partai politik di parlemen dapat segera mengambil sikap tegas. Mereka meyakini bahwa keterbukaan untuk melakukan dialog dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat merupakan tanggung jawab moral yang melekat pada wakil rakyat. Hingga saat ini, kelompok masyarakat tersebut menegaskan akan terus mengawal proses ini melalui jalur konstitusional guna memastikan bahwa setiap tahapan peralihan jabatan, jika nantinya terjadi, berlangsung secara tertib, sah, dan transparan tanpa menimbulkan kevakuman pemerintahan. (*)









































