JAKARTA | Langkah hukum terkait persyaratan administratif pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menemui babak baru yang cukup pelik. Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, mengungkapkan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang dinilai membatalkan surat keterangan (suket) pengganti ijazah milik Gibran. Putusan ini dianggap sebagai pukulan telak bagi keabsahan status yang disandang Gibran saat ini.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada 30 Oktober 2026. Denny menegaskan bahwa dengan adanya putusan dari lembaga peradilan tertinggi tersebut, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden secara moral dan legal semakin tidak memiliki dasar pijakan yang kuat. Menurutnya, suket tersebut selama ini menjadi satu-satunya instrumen administratif yang digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendidikan tingkat SMA atau sederajat guna melenggang dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum yang mendampingi dalam forum tersebut menyatakan bahwa sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya juga telah menyoroti tidak adanya bukti meyakinkan terkait ijazah pendidikan setara SMA milik Gibran. Kombinasi antara sikap MK yang mempertanyakan syarat pendidikan dan kini ditambah dengan putusan MA yang membatalkan suket tersebut, dinilai sebagai akumulasi bukti bahwa terdapat kecacatan administratif yang fundamental dalam proses pencalonan Gibran.
Dalam paparannya, pihak penggugat menyatakan bahwa mereka telah melakukan upaya maksimal melalui jalur hukum, termasuk mengadukan dugaan pelanggaran etik para komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan ini mencakup dugaan penyelundupan pasal dalam peraturan KPU yang mempermudah persyaratan administratif bagi calon yang tidak memiliki ijazah SMA, namun memiliki ijazah pendidikan tinggi. Mereka mengklaim bahwa proses harmonisasi pasal tersebut terkesan manipulatif dan dilakukan secara terstruktur, sistematis, serta terencana.
Menanggapi situasi ini, Denny secara lugas mendesak agar Gibran mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya. Ia menekankan bahwa dalam etika bernegara, seorang pejabat publik seharusnya memiliki integritas untuk mengakui apabila dirinya tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran belum memberikan pernyataan resmi mengenai klaim pembatalan suket oleh MA tersebut, namun tuntutan publik agar persoalan ini diselesaikan secara transparan terus menguat di tengah masyarakat. (*)









































