JAKARTA | Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memantik reaksi keras dari jajaran PDI Perjuangan. Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, secara tegas menilai putusan tersebut sebagai konfirmasi atas keraguan panjang masyarakat terkait validitas dokumen pendidikan yang digunakan Gibran dalam persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024 silam.
Andreas menyoroti penggunaan surat keterangan sebagai pengganti ijazah formal saat proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, mekanisme tersebut sejak awal telah mencurigakan karena apabila seseorang memang memiliki dokumen kelulusan yang setara, maka yang semestinya diterbitkan adalah surat tanda penyetaraan ijazah, bukan sekadar surat keterangan biasa. Ia menegaskan bahwa vonis hakim kasasi ini secara tidak langsung membuka tabir mengenai ketidaklengkapan syarat administratif pendidikan yang selama ini dipertanyakan publik.
Gugatan yang dikabulkan oleh majelis hakim kasasi ini bermula dari persoalan latar belakang pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Sydney. Pemohon atas nama Subhan Palal menggugat Gibran sebagai Tergugat I dan KPU sebagai Tergugat II ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan argumen mendasar mengenai kesetaraan pendidikan tersebut dengan ijazah SMA di Indonesia. Setelah proses persidangan panjang, majelis hakim kasasi pada Jumat, 30 Oktober 2026, akhirnya membatalkan putusan peradilan tingkat sebelumnya dan mengabulkan seluruh tuntutan pemohon.
Andreas menambahkan bahwa fakta hukum ini harus menjadi catatan kritis bagi integritas dokumen persyaratan pejabat publik di masa depan. Ia menilai bahwa sejak tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi, pihaknya sudah menduga adanya celah dalam dokumen pendidikan yang disodorkan. Dengan adanya ketetapan hukum dari MA yang diputus pada pengujung Oktober tersebut, ia meyakini bahwa legitimasi bukti kelulusan pendidikan yang bersangkutan kini telah runtuh di mata hukum. (*)









































