HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Desak Tindakan Tegas Terhadap Penyelundupan Narkotika, Legislator Singgung Aset Kapal Asing

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:38 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Keberhasilan Polri dalam mengungkap penyelundupan narkotika seberat 1,16 ton belum lama ini memicu sorotan tajam dari kalangan parlemen terkait penanganan aset yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada 28 Oktober 2026, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan secara khusus menyoroti status hukum kapal bernama Global 186 yang digunakan pelaku dalam aksi penyelundupan tersebut.

Hinca menegaskan bahwa kapal yang terdaftar atas nama perusahaan asal Malaysia tersebut harus diproses secara tegas, termasuk kemungkinan untuk dirampas menjadi aset negara. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil sikap tegas terhadap pihak asing yang terlibat dalam upaya memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia. Ia bahkan menekankan pentingnya membangun efek jera agar negara tetangga menaruh perhatian serius terhadap integritas keamanan perbatasan Indonesia.

Selain menyoroti kasus narkotika, diskusi tersebut juga mendalami substansi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas. Terdapat 13 poin tindak pidana yang direncanakan menjadi sasaran pemberlakuan aturan tersebut, mulai dari korupsi, perdagangan orang, hingga tindak pidana di sektor kelautan. Hinca memberikan catatan khusus mengenai pengelolaan aset berupa kapal-kapal yang terbengkalai di perairan Indonesia. Ia mengusulkan agar Syahbandar diberikan kewenangan lebih besar untuk melakukan tindakan perampasan terhadap kapal-kapal yang membahayakan alur pelayaran dan lingkungan, tanpa harus melalui proses persidangan yang berkepanjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini dinilai penting agar regulasi perampasan aset tidak sekadar menjadi pepesan kosong yang minim manfaat bagi negara. Dengan memperkuat kewenangan di sektor maritim, diharapkan pengelolaan aset hasil tindak pidana dapat memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan negara bukan pajak, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan nusantara. (*)

Berita Terkait

Wacana Redefinisi Korupsi Menguat, Pemerintah Pertimbangkan Under Invoicing Masuk Tindak Pidana
Adik Jenderal Bintang Tiga Tak Kebal Hukum: Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Kasus Pungli PBG dan TPPU
Perkuat Keamanan Ruang Digital, Polri dan Kemkomdigi Tingkatkan Sinergi Penanganan Kejahatan Siber
Kapolri dan Menteri Komunikasi dan Digital Perkuat Sinergi Berantas Kejahatan Digital
Bahlil Lahadalia Tegaskan Kedaulatan Energi Terkait Rencana Pembangunan PLTN Dekat Singapura
Pemerintah Kaji Penyempurnaan UU Tipikor untuk Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Jadi Tersangka Korupsi CSR BI Rp 28 Miliar Tak Ditahan, Dua Anggota DPR Malah Melenggang Lagi ke Senayan
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program B50 Tidak Berkaitan dengan Kebakaran Hutan

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:28 WIB

Wacana Redefinisi Korupsi Menguat, Pemerintah Pertimbangkan Under Invoicing Masuk Tindak Pidana

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:08 WIB

Adik Jenderal Bintang Tiga Tak Kebal Hukum: Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan Kasus Pungli PBG dan TPPU

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:47 WIB

Perkuat Keamanan Ruang Digital, Polri dan Kemkomdigi Tingkatkan Sinergi Penanganan Kejahatan Siber

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:38 WIB

Desak Tindakan Tegas Terhadap Penyelundupan Narkotika, Legislator Singgung Aset Kapal Asing

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:34 WIB

Bahlil Lahadalia Tegaskan Kedaulatan Energi Terkait Rencana Pembangunan PLTN Dekat Singapura

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:29 WIB

Pemerintah Kaji Penyempurnaan UU Tipikor untuk Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 00:31 WIB

Jadi Tersangka Korupsi CSR BI Rp 28 Miliar Tak Ditahan, Dua Anggota DPR Malah Melenggang Lagi ke Senayan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 02:42 WIB

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Program B50 Tidak Berkaitan dengan Kebakaran Hutan

Berita Terbaru