JAKARTA | Keberhasilan Polri dalam mengungkap penyelundupan narkotika seberat 1,16 ton belum lama ini memicu sorotan tajam dari kalangan parlemen terkait penanganan aset yang digunakan dalam tindak pidana tersebut. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada 28 Oktober 2026, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan secara khusus menyoroti status hukum kapal bernama Global 186 yang digunakan pelaku dalam aksi penyelundupan tersebut.
Hinca menegaskan bahwa kapal yang terdaftar atas nama perusahaan asal Malaysia tersebut harus diproses secara tegas, termasuk kemungkinan untuk dirampas menjadi aset negara. Menurutnya, pemerintah perlu mengambil sikap tegas terhadap pihak asing yang terlibat dalam upaya memasukkan narkoba ke wilayah Indonesia. Ia bahkan menekankan pentingnya membangun efek jera agar negara tetangga menaruh perhatian serius terhadap integritas keamanan perbatasan Indonesia.
Selain menyoroti kasus narkotika, diskusi tersebut juga mendalami substansi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini tengah dibahas. Terdapat 13 poin tindak pidana yang direncanakan menjadi sasaran pemberlakuan aturan tersebut, mulai dari korupsi, perdagangan orang, hingga tindak pidana di sektor kelautan. Hinca memberikan catatan khusus mengenai pengelolaan aset berupa kapal-kapal yang terbengkalai di perairan Indonesia. Ia mengusulkan agar Syahbandar diberikan kewenangan lebih besar untuk melakukan tindakan perampasan terhadap kapal-kapal yang membahayakan alur pelayaran dan lingkungan, tanpa harus melalui proses persidangan yang berkepanjangan.
Langkah ini dinilai penting agar regulasi perampasan aset tidak sekadar menjadi pepesan kosong yang minim manfaat bagi negara. Dengan memperkuat kewenangan di sektor maritim, diharapkan pengelolaan aset hasil tindak pidana dapat memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan negara bukan pajak, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan nusantara. (*)









































