PIDIE | Aparat kepolisian menggerebek dua unit rumah toko (ruko) di Gampong Ulee Tutue, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Rabu sore, 21 Oktober 2026. Penggerebekan ini dilakukan setelah muncul dugaan kuat bahwa kedua ruko yang berada di tepi jalan lintas Kembang Tanjong–Beureunuen tersebut digunakan sebagai tempat produksi narkotika jenis sabu.
Dari pantauan di lokasi pada Kamis, 22 Oktober 2026, hingga siang hari garis polisi masih melingkari kedua ruko. Pengamanan pun terlihat ketat, dengan sejumlah personel polisi bersenjata lengkap berjaga di sekitar area sejak penggerebekan berlangsung. Situasi ini sempat menarik perhatian masyarakat setempat yang melintas di kawasan tersebut.
Penelusuran lebih jauh mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah orang, baik warga negara asing maupun warga lokal. Namun, hingga Kamis sore, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah pasti mereka yang diamankan maupun peran serta dugaan keterlibatannya dalam aktivitas di dua ruko itu. Polisi juga belum membeberkan apakah telah ditemukan barang bukti yang berkaitan langsung dengan produksi sabu di lokasi tersebut.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebut, dua ruko itu memang sudah lama dicurigai sebagai tempat aktivitas mencurigakan, terutama karena aktivitas keluar masuk yang tidak biasa. Dugaan adanya laboratorium pembuatan sabu menjadi perhatian serius aparat mengingat dampaknya yang bisa meluas tidak hanya di lingkungan sekitar, tetapi juga pada jaringan peredaran narkotika di wilayah Pidie dan sekitarnya.
Sampai saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian sendiri belum memberikan penjelasan soal detail hasil penggerebekan, jenis maupun jumlah barang bukti yang disita, serta kronologi lengkap pengungkapan kasus ini. Upaya konfirmasi kepada pejabat kepolisian terkait masih terus dilakukan.
Penggerebekan dua ruko di Gampong Ulee Tutue menambah daftar panjang wilayah-wilayah yang diduga menjadi basis peredaran dan produksi narkotika di Aceh. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan tantangan besar aparat penegak hukum dalam memberantas jaringan narkotika yang semakin berani memodifikasi lokasi dan pola distribusi.
Masyarakat pun berharap pihak berwenang segera mengungkap fakta di balik kasus ini secara transparan, menindak tegas siapa pun yang terlibat, serta terus memperkuat pengawasan agar aktivitas ilegal serupa tak lagi terjadi di wilayah ini. (*)









































