JAKARTA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026. Hakim menyatakan bahwa dalil kuasa hukum terdakwa terkait penyempurnaan surat dakwaan tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Menanggapi putusan tersebut, Roy Suryo melontarkan kritik keras dengan menyebut proses persidangan saat ini “kacau balau”. Ia menyoroti ketidakhadiran Joko Widodo sebagai pihak pelapor dalam daftar saksi utama yang disusun oleh pihak jaksa. Menurut Roy, kehadiran pelapor seharusnya menjadi prioritas utama guna menguji validitas perkara, sehingga absennya sosok tersebut dinilai sebagai bentuk ketidaksesuaian prosedur hukum yang mencederai rasa keadilan.
Lebih lanjut, Roy menuding adanya inkonsistensi keterangan dari para saksi yang dihadirkan. Ia mengklaim bahwa sejumlah saksi di luar persidangan mengaku telah melihat fisik ijazah, namun pernyataan tersebut berubah drastis saat mereka memberikan keterangan di bawah sumpah. Atas dasar itulah, ia mendesak majelis hakim untuk mencatat setiap kejanggalan dan kebohongan para saksi agar tidak ada pembiaran dalam fakta persidangan. Dengan ditolaknya eksepsi ini, perkara dengan nomor 300/PID.B/2026/PN Jakarta Timur tersebut kini akan memasuki tahapan pembuktian untuk menguji kebenaran atas tuduhan yang disangkakan. (*)










































