JAKARTA | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara resmi menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026. Hakim menyatakan bahwa dalil kuasa hukum terdakwa mengenai penyempurnaan surat dakwaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dan dapat dipahami oleh terdakwa untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara dugaan pencemaran nama baik ini berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo. Menanggapi putusan sela tersebut, Roy Suryo merespons dengan sikap yang menilai proses persidangan saat ini memiliki ketidaksesuaian prosedur. Ia secara khusus menyoroti ketidakhadiran Joko Widodo sebagai pihak pelapor dalam daftar saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Roy Suryo menegaskan bahwa pemeriksaan fisik ijazah merupakan inti dari polemik tersebut. Ia turut mempertanyakan inkonsistensi keterangan sejumlah saksi yang menurutnya pernah menyatakan telah melihat fisik ijazah di luar persidangan, namun memberikan pernyataan berbeda saat disumpah di depan majelis hakim. Atas dasar tersebut, Roy meminta agar majelis hakim mencatat kejanggalan keterangan saksi dan mendesak kehadiran pelapor untuk memberikan kesaksian guna menguji validitas fakta hukum dalam perkara nomor 300/PID.B/2026/PN Jakarta Timur ini. (*)










































