Jangan Sebatas Proyek Tambal Sulam’.
Bara News Kutacane selasa 13 Oktober 2026.
Balai Wilayah Sungai Sumatera I, di minta serius kelola dan tangani pengelolaan Sungai Sungai di Aceh Tenggara yang telah menjadi tanggung jawab BWS pengelolaanya, dan di minta jangan cuman menjadikan aliran sungai menjadi sebatas proyek tambal sulam,
Pernyataan ini di sampaikan menanggapi meluapnya sejumlah aliran sungai ke permukiman warga yang kerap terjadi bila telah memasuki musim hujan sejak september sampai januari puncaknya nopember dan desember. menjelang akhir tahun.
adapun sejumlah aliran sungai yang kerap meluap merendam sejumlah kawasan pemukiman penduduk dan areal pertanian masyarakat antara lain adalah.
Aliran sungai kali Alas yang merupakan sungai terpanjang di Aceh membelah Wilayah tanoh Alas, melintasi beberapa kabupaten kota dari Gayo lues, Aceh, Subulussalam dan kabupaten Aceh Singkil
Sungai kali Alas ini dalam kurun waktu 5 tahun terakhir kerap kali membawa musibah bencana kemanusiaan baik harta dan jiwa manusia bila telah terjadi musim penghujan.
Sungai kali Bulan, hulunya dari Bukit Deleng Perkhison atau gunung bukit barisan, melintasi Kecamatan Deleng Perkhison, Badar,Babussalam lawe Bulan,Bambel dan terakhir menyatu dengan sungai kali Alas di kute pedes atau jembatan silayakh.
Lawe kinge atau lawe Hijau melintasi Kecamatan Deleng Perkhison,lawe Sumur, bukit Tusam dan semadan.
lawe kisam yang juga bermuara dari Deleng Perkhison melintasi Kecamatan lawe Bulan dan lawe Sumur menyatu di desa Bambel Gabungan Kecamatan Bambel dengan lawe Bulan. serta sejumlah aliran sungai sungai lain di wilayah Aceh Tenggara yang menjadi tanggung jawab di bawah BWS.
1. Sebangai langkah awal di minta kepada BWS untuk mempersiapkan dasar hukum tentang Pengelolaan daerah aliran sungai di kuasai dan di kelola oleh negara. seperti uu,atau Qanun di Aceh. salah satu ya adalah membuat tapal batas wilayah aliran sungai yang menjadi kawasan aliran sungai sepenuhnya menjadi penguasaan dan perlindungan negara. seperti jalan raya atau jalan umum.
2. Penguasan negara atas aliran sungai ini penting agar tidak ada benturan dengan masyarakat di wilayah aliran sungai tersebut.
3. Normalisasi secara berkala karena akibat sendimen dari Hulu menimbulkan kedangkala materian yang di bawa arus sungai mengakibatkan setiap musim hujan air meluap ke pemukiman dan areal pertanian.
4. Membangun tanggul dan jalan yang juga sebangai jalan pada sisi kanan dan kiri aliran sungai sebangai sarana transportasi Normalisasi sungai.
Hal ini dapat di lakukan tentu secara bertahap dengan perencanaan yang matang dan berkesinambungan. jangan seperti selama ini seperti Pemadam Kebakaran setelah musibah baru sibuk melakukan upaya pencegahan hal ini hanya bersifat sementara dan setiap tahun masyarakat menjadi korban.
Semestinya berpikir panjang walau proses waktu panjang tapi setidaknya masyarakat bisa terlepas dari musibah luapan sungai yang menimbulkan bencana dan musibah setiap tahun.
Disini lain jangan hanya menerbitkan izin galian dan memungut pajak tapi yang jadi korban tetap rakyat di aliran sungai sekitarnya.
Semestinya ada pengecualian untuk Normalisasi sungai mestinya di bebaskan dari segala bentuk izin untuk keselamatan masyarakat luas.
Medan Selasa, 13 Oktober 2026.
Kasirin Sekedang S.Ag Kepala Biro Wartawan Bara News Aceh Grub Aceh Tenggara.
Keterangan Poto dan Video. Penutupan Tanggul Jebol di Desa Lawe Kihing mengakibatkan terjadinya Banjir di Desa Bambel Gabungan, Trt Seperai dan Trt Megara Asli Kecamatan Bambel Aceh Tenggara pada Minggu 11 dan senin 12 Oktober 2026.










































