JAKARTA – Posisi Nusron Wahid di jajaran elit Partai Golkar akhirnya terkuak ke publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut dipastikan tidak lagi menjabat dalam struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar. Fakta ini terungkap di tengah sorotan tajam publik terhadap dirinya yang namanya dikaitkan dengan skandal hukum di kementerian yang ia pimpin.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji, mengonfirmasi pada Sabtu, 19 September 2026, bahwa Nusron telah mengajukan pengunduran diri secara langsung kepada Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Langkah politik tersebut tercatat telah dilakukan sejak lebih dari enam bulan lalu. Meski sudah menanggalkan posisi strukturalnya sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian periode 2024–2029, Sarmuji menegaskan bahwa Nusron masih tetap tercatat sebagai kader partai.
“Kami tidak mengetahui secara pasti alasan beliau memilih meninggalkan posisi struktural. Mungkin ingin lebih fokus pada hal lain,” ujar Sarmuji saat memberikan keterangan terkait status Nusron.
Pengungkapan kabar ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak karena bertepatan dengan menguatnya perhatian publik terhadap peran Nusron dalam pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tersebut. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan pihak-pihak yang disebut memiliki kedekatan atau menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut.
Walaupun namanya kerap terseret dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah hingga detik ini belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Penyidik KPK masih terus mendalami perkara tersebut untuk mencari bukti permulaan yang cukup guna mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan Nusron dalam praktik korupsi di instansi yang kini dipimpinnya. (*)








































