JAKARTA, 16 September 2026 – Kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia dinilai berjalan di tempat akibat inkonsistensi pemerintah dalam menetapkan cukai sebagai instrumen kesehatan dan fiskal. Alih-alih meredam prevalensi perokok yang terus melonjak, pemerintah justru terjebak dalam dilema perlindungan industri yang kontraproduktif, sehingga memicu menjamurnya peredaran rokok ilegal yang semakin masif dan merugikan negara.
Dalam sepuluh tahun terakhir, jumlah perokok di tanah air tercatat naik dari 62 juta menjadi 75 juta jiwa. Ironisnya, di saat beban klaim kesehatan akibat penyakit katastrofik yang dipicu rokok melonjak hingga Rp35 triliun per tahun, pemerintah masih enggan menerapkan tarif cukai tunggal yang tinggi sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 75 persen dari harga jual. Saat ini, komponen cukai rokok di Indonesia masih berada di kisaran 60 persen, yang justru memungkinkan masyarakat dari lapisan bawah tetap mampu menjangkau harga rokok karena adanya celah tarif cukai berlapis.
Ketidaktegasan kebijakan ini semakin diperkeruh dengan dimensi pidana yang melibatkan pihak-pihak berkepentingan. Investigasi mendalam mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum pembuat kebijakan, termasuk Ketua Komisi Keuangan DPR Muhammad Misbakhun, yang namanya terseret dalam dugaan penjualan pita cukai palsu. Persoalan ini tidak berhenti di lingkup parlemen. Menjelang pemilihan presiden 2024 lalu, terdapat pertemuan antara pengusaha Hasyim Djojohadikusumo dengan produsen rokok asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, yang sempat terseret dalam radar penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penindakan hukum yang dilakukan aparat Bea dan Cukai terhadap pabrik rokok ilegal selama ini dianggap hanya menyentuh permukaan. Dari 25.000 aksi penindakan yang dilakukan tahun lalu, sasaran utama hanyalah pabrik-pabrik skala kecil yang tidak memiliki perlindungan dari oknum aparat maupun penguasa. Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru berupaya menarik pengusaha rokok ilegal ke dalam ekosistem fiskal dengan mewacanakan lapisan tarif cukai baru yang paling rendah. Langkah ini dipandang sebagai pengulangan kesalahan masa lalu yang hanya akan memanjakan perokok dengan harga murah tanpa memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara.
Sudah saatnya pemerintah berhenti bermain dengan solusi tanggung yang justru menciptakan masalah baru. Penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap produsen rokok ilegal dan penjual pita cukai bodong harus menjadi prioritas utama. Penerapan tarif cukai tinggi tidak bisa lagi ditunda jika pemerintah memang memiliki komitmen untuk memprioritaskan kepentingan publik, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di atas kepentingan industri tembakau yang hanya menguntungkan segelintir pihak. (*)









































