JAKARTA – Di tengah transisi kepemimpinan di jajaran kementerian teknis, polemik mengenai rencana penarikan dana sebesar Rp120 triliun dari Danantara kembali mencuat ke permukaan. Kebijakan yang sempat didorong oleh mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, ini kini menjadi sorotan tajam karena dinilai sarat dengan tekanan fiskal yang memberatkan korporasi pengelola dana investasi negara tersebut.
Dalam masa jabatannya, Purbaya secara terbuka mengungkapkan bahwa Danantara sebenarnya keberatan dengan rencana penyetoran sebagian keuntungan kepada kas negara tersebut. Bahkan, pihak Danantara disebut-sebut tidak mengetahui adanya rencana penarikan dana bernilai jumbo itu. Meski mendapat penolakan internal, Purbaya tetap bersikukuh memastikan bahwa kontribusi tersebut akan masuk ke kas negara sebagai tambahan buffer fiskal pemerintah untuk tahun ini. Namun, ia tidak memberikan kepastian apakah dana tersebut akan diberikan dalam bentuk dividen murni atau instrumen keuangan lainnya.
Ketidakjelasan mengenai skema penarikan dana ini memicu spekulasi luas terkait kesehatan manajemen keuangan negara dan koordinasi antarlembaga. Di sisi lain, CEO Danantara, Rosan Roeslani, memilih untuk menempuh jalur dialog dengan Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara. Prosesi pelantikan Suahasil Nazara oleh Presiden Prabowo Subianto sendiri telah berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 14 September 2026.
Kondisi ini menyisakan pertanyaan serius bagi publik mengenai transparansi penggunaan dana Danantara serta mekanisme penambalan APBN yang terkesan dipaksakan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final terkait apakah tuntutan setoran tersebut akan tetap dijalankan di bawah kepemimpinan menteri yang baru atau akan ditinjau ulang demi menjaga stabilitas fundamental Danantara. (*)









































