Jakarta – Tim Sembilan Kejaksaan Agung mengumumkan hasil terbaru penyidikan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Barang bukti yang berhasil disita sepanjang proses penyidikan mencapai nilai fantastis, menembus angka Rp1 triliun dan kini siap dilimpahkan ke tahap penuntutan setelah seluruh rangkaian penyelidikan dinyatakan rampung.
Koordinator Tim Sembilan, Rudi Margono, menegaskan, barang bukti yang dikumpulkan meliputi 38 aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi dengan taksiran nilai hingga Rp846 miliar. Dia menyebut, aset tersebut berada di luar temuan barang bukti yang telah lebih dulu diamankan di kawasan Sentul. Selain aset properti, turut disita 74 batang emas lantakan seberat total 74,01 kilogram dengan kadar kemurnian tinggi, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp196,1 miliar.
Tidak hanya berhenti pada aset tanah, bangunan, dan emas, penyidik juga menemukan 27 saham di sejumlah perusahaan serta 1.154 dokumen penting yang diduga erat kaitannya dengan praktik pemerasan dan TPPU. Sementara itu, salah satu saksi kunci, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, menyerahkan uang tunai Rp5 miliar kepada penyidik, dengan pengakuan bahwa dana tersebut merupakan hasil pemerasan oleh pihak terkait.
Penghitungan dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan angka total mencapai Rp1 triliun. Berbagai aset tersebut diperoleh melalui serangkaian penggeledahan dan penelusuran aset selama proses penyidikan perkara korupsi di Jiwasraya dan Asabri. Ketiga tersangka dalam kasus ini, yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pihak swasta Nurman Herin, diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dengan janji akan menutup kasus hukum yang menjeratnya.
Berdasarkan dokumen yang berhasil diungkap, uang sebesar Rp40 miliar disebut telah diberikan Tan Kian kepada sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Febrie Adriansyah. Seluruh dokumen, aset, uang tunai, dan instrumen investasi yang berhasil diamankan kini telah menjadi dasar kuat proses penuntutan lebih lanjut.
Penyidikan yang dilakukan dalam kasus ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat tingginya tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, terutama di institusi yang seharusnya menjadi benteng pemberantasan korupsi di Indonesia.






































