BANDA ACEH – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh secara resmi menetapkan susunan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nusantara Aceh (PNA) untuk periode 2026-2031. Surat Keputusan (SK) tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, kepada Ketua Umum DPP PNA, Misbahul Munir atau yang akrab disapa Rahul, pada Selasa, 15 September 2026.
Dalam komposisi kepengurusan inti yang disahkan, Misbahul Munir memegang mandat sebagai Ketua Umum, didampingi oleh Zaitun Mhd sebagai Sekretaris Jenderal, serta Tgk Nurdin Ramli yang menjabat sebagai Bendahara Umum. Kepengurusan ini disusun berdasarkan hasil kongres partai yang diselenggarakan pada awal Agustus lalu dan telah melalui proses pembentukan oleh tim formatur.
Rahul menyatakan bahwa penerbitan SK ini menjadi landasan yuridis bagi partai untuk segera memulai langkah konsolidasi, baik di tingkat pusat maupun wilayah. Ia menegaskan bahwa dalam SK terbaru, partai tetap menggunakan singkatan PNA, namun dengan perubahan kepanjangan nama menjadi Partai Nusantara Aceh. Langkah pembenahan struktur partai menjadi prioritas utama pengurus baru, mengingat PNA sebelumnya tidak berhasil memenuhi ambang batas atau electoral threshold pada Pemilu lalu.
Sebagai langkah strategis, pengurus DPP PNA dijadwalkan akan menggelar rapat konsolidasi internal untuk menyusun rencana kerja ke depan, termasuk penyiapan struktur di tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Rencananya, proses pengukuhan pengurus akan dilaksanakan pada awal Oktober 2026. Melalui momentum ini, Rahul berharap agar segala dinamika internal yang sempat memicu perpecahan di tubuh partai dapat segera diakhiri. Ia pun mengajak seluruh kader yang belum masuk dalam struktur kepengurusan untuk kembali bersatu dalam upaya membangun partai agar kembali bangkit dan kompetitif (*)






































