HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

MK Uji Masa Tunggu Eksekusi Putusan PTUN, Pemohon Persoalkan Tenggat hingga 90 Hari

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 19:23 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 14 September 2026 – Mahkamah Konstitusi melanjutkan agenda persidangan perkara nomor 280/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang ini berfokus pada pemeriksaan keterangan pemerintah serta mendengarkan paparan ahli yang dihadirkan oleh para pemohon, yakni Nahason Aso, Wenius Hesegem, dan pihak terkait lainnya.

Pokok permohonan dalam sidang ini menyoroti keberatan pemohon atas aturan yang mengharuskan pihak pemenang perkara untuk menunggu selama 90 hari kerja sebelum dapat meminta ketua pengadilan memerintahkan pihak tergugat melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Para pemohon menilai bahwa keputusan tata usaha negara yang sudah dinyatakan batal secara hukum seharusnya tidak lagi memiliki daya ikat, sehingga penundaan eksekusi yang diatur dalam undang-undang dianggap memberikan beban tambahan dan merugikan pihak pencari keadilan.

Dalam keterangannya, ahli yang dihadirkan pemohon, Erna Ratna Ningsi, menegaskan bahwa prosedur tunggu yang panjang tersebut menimbulkan persoalan serius bagi kepastian hukum. Menurutnya, pihak yang telah memenangkan perkara di pengadilan semestinya bisa segera mendapatkan haknya tanpa harus terhambat oleh masa tunggu yang tidak relevan dengan esensi putusan yang telah inkrah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Hukum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi, Sucipto, menjelaskan bahwa tenggang waktu 60 hingga 90 hari kerja yang tertuang dalam UU PTUN berfungsi sebagai parameter maksimum. Pemerintah berpendapat bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menunda pelaksanaan putusan secara sengaja, melainkan untuk memberikan titik waktu yang pasti mengenai kapan kekuatan hukum suatu keputusan yang disengketakan berakhir secara otomatis.

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban badan atau pejabat TUN untuk menghormati putusan pengadilan sebenarnya dimulai sejak putusan tersebut diterima secara resmi. Jangka waktu tersebut seharusnya dipahami sebagai batasan administratif sebelum tahap eksekusi berikutnya dilakukan, dan bukan menjadi pembenar bagi pejabat untuk menunda tindakan yang secara hukum telah dapat dilaksanakan lebih cepat.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, merespons keterangan pemerintah dengan meminta penjelasan lebih mendalam terkait tahapan lanjutan yang memakan waktu cukup panjang. Majelis hakim menyoroti apakah proses administratif, seperti pencabutan dan penerbitan keputusan hingga prosedur pengawasan oleh Presiden, memang memerlukan durasi yang panjang atau apakah durasi tersebut sudah mencakup keseluruhan masa tunggu 90 hari yang dipersoalkan oleh pemohon. (*)

Berita Terkait

Kejagung Sita 38 Aset Properti Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bernilai Rp846 Miliar
KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Kementerian ATR/BPN
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Sebesar Rp5 Juta
Sikap Santai di Balik Pencopotan Jabatan: Purbaya Pasrah pada Hak Prerogatif Presiden
Purbaya Sampaikan Pidato Singkat Saat Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan ke Suahasil Nazara
KPK Geledah Perizinan HGB di Bogor, 20 Koper Uang Tunai Disita dan 17 Pejabat Ditangkap
Delapan Tersangka Skandal Suap HGB Bogor Ditahan KPK, Termasuk Tokoh Politik dan Petinggi Properti
Gurita Emas Geumpang: Sandiwara Penegakan Hukum dan Jejak Bayang-Bayang Pengendali Berseragam

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:31 WIB

Kejagung Sita 38 Aset Properti Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bernilai Rp846 Miliar

Selasa, 15 September 2026 - 20:13 WIB

KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 19:23 WIB

MK Uji Masa Tunggu Eksekusi Putusan PTUN, Pemohon Persoalkan Tenggat hingga 90 Hari

Selasa, 15 September 2026 - 19:15 WIB

Sikap Santai di Balik Pencopotan Jabatan: Purbaya Pasrah pada Hak Prerogatif Presiden

Selasa, 15 September 2026 - 19:09 WIB

Purbaya Sampaikan Pidato Singkat Saat Serah Terima Jabatan Menteri Keuangan ke Suahasil Nazara

Selasa, 15 September 2026 - 18:38 WIB

KPK Geledah Perizinan HGB di Bogor, 20 Koper Uang Tunai Disita dan 17 Pejabat Ditangkap

Selasa, 15 September 2026 - 18:35 WIB

Delapan Tersangka Skandal Suap HGB Bogor Ditahan KPK, Termasuk Tokoh Politik dan Petinggi Properti

Selasa, 15 September 2026 - 05:43 WIB

Ambisi MBG yang Berujung Bencana ?

Berita Terbaru