JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menahan delapan tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Selasa (15/9), para tersangka satu per satu digiring keluar dari Gedung Merah Putih, mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol menuju rumah tahanan yang telah disiapkan.
Penetapan status tahanan terhadap delapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada pekan lalu. Dari hasil penyidikan, mereka yang diamankan diketahui berasal dari berbagai kalangan, mulai dari Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, hingga jajaran birokrasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Ketiga tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta yang turut berperan aktif dalam dugaan suap perizinan lahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya menegaskan, operasi penindakan yang digelar KPK bermula dari adanya temuan praktik dagang perizinan di wilayah Kabupaten Bogor. Para tersangka diduga secara sistematis menyalahgunakan kewenangan untuk mempercepat proses administrasi HGB dengan imbalan sejumlah uang dari pihak pengembang properti, dalam hal ini PT Summarecon Agung Tbk.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor dan juga adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya, dengan pihak Summarecon sebagai pengembang,” ujar Budi Prasetyo dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih.
Penyidikan sementara menunjukkan adanya skema suap yang terstruktur. Arif Sugiyanto berperan sebagai penghubung utama antara PT Summarecon Agung Tbk dan pejabat-pejabat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional. Fahd A Rafiq diduga menjadi koordinator pengumpulan dana yang kemudian diserahkan kepada Arif Sugiyanto guna meloloskan perizinan lahan HGB.
KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, berupa dokumen transaksi, komunikasi digital, dan uang tunai dalam pecahan rupiah serta valuta asing. Penahanan delapan tersangka dilakukan guna memungkinkan pengusutan lebih lanjut, termasuk pendalaman terhadap aliran dana dan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang terindikasi menerima atau memberikan suap dalam proses perizinan HGB di Kabupaten Bogor.
Langkah ini menguatkan komitmen KPK dalam menindak tegas setiap kasus korupsi yang mencederai kepercayaan publik, utamanya dalam sektor pelayanan publik dan perizinan yang selama ini rawan menjadi ladang praktik penyalahgunaan kewenangan. Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus dengan mendengarkan keterangan para tersangka, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri sejumlah bukti tambahan yang ditemukan di lapangan. (*)






































