Kasus Anak Anggota DPR, Polisi Diminta Dalami Pasal Pembunuhan Berencana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 Oktober 2023 - 03:47 WIB

50600 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Polrestabes Surabaya diminta mendalami penerapan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas. Pendalaman itu perlu dilakukan mengacu pada unsur-unsur kejahatan yang terjadi.

“Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan Pasal 338 KUHP,” kata Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10).

Reza mengatakan Polrestabes Surabaya baru menerapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pasal itu, kata dia, baru sebatas sebagai pelaku penganiayaan dan atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan kronologi peristiwa, kata Reza, terindikasi bahwa perilaku kekerasan Gregorius bereskalasi. Dari menyasar organ tubuh bagian bawah (kaki) ke organ tubuh bagian atas (kepala). Dari sebatas tangan kosong sampai menggunakan alat yang tidak perlu dimanipulasi (botol), dan berlanjut ke penggunaan alat yang perlu dimanipulasi (mobil).

“Eskalasi kekerasan sedemikian rupa, tambahan lagi karena tidak ada yang meleset dari organ vital korban serta terdapat jeda antara menabrak dan episode kekerasan sebelumnya, mengindikasikan GRT sebenarnya berada dalam tingkat kesadaran yang memadai baginya untuk meredam atau bahkan menghentikan perbuatannya,” ungkap Reza.

Namun, alih-alih menyetop, dalam kondisi kesadaran tersebut anak anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu justru menaikkan intensitas kekerasan terhadap sasaran. Menurut Reza, itu menjadi penanda bahwa Gregorius sengaja tidak memfungsikan kontrol dirinya untuk menahan atau bahkan menghentikan serangan.

“Tapi justru memfungsikan kontrol dirinya untuk meneruskan bahkan memperberat perilaku kekerasannya,” ucap Reza.

Dia memandang dengan kondisi kesadaran dan aktivasi kontrol sedemikian rupa, patut diduga bahwa Gregorius mampu sampai pada pemikiran bahwa akan melakukan perbuatan yang dapat menewaskan korban. Dengan kata lain, diperkirakan bahwa pada waktu itu di kepala tersangka tersebut sudah muncul pemikiran atau imajinasi tentang kematian korban.

“Pada momen ketika pemikiran atau imajinasi kematian SA itu muncul dalam benak GRT, maka dapat ditafsirkan lengkap alur perbuatan GRT di mana perilaku kekerasan bereskalasi dan disertai dengan imajinasi tentang kematian sasaran. Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya patut mendalami kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP,” jelasnya.

Reza menekankan penyidik perlu menyelidiki ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran Gregorius. Menurut dia, untuk memastikan itu, perlu ditemukan pola eskalasi perilaku kekerasan Gregorius terhadap sasaran Dini Sera Afrianti.

“Di samping rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, cek pula interval antara episode kekerasan yang satu dan lainnya,” kata Reza.

Kemudian, Reza menyarankan penyidik memeriksa ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi yang menggenapi eskalasi kekerasan Gregorius terhadap Dini Sera Afrianti.

“Maaf, periksa apakah SA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan SA,” tambahnya.

Terakhir, Reza meminta penyidik menakar kadar alkohol dalam tubuh Gregorius. Guna memastikan kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri atau tidak.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Gregorius sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia. Dini merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal di Surabaya. (Z-11)/MI

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:22 WIB

SD Negeri Pante Kera Mewakili Kecamatan Simpang Jernih di Ajang GSMS Gebyar Budaya Kementerian Kebudayaan RI Tahun 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:49 WIB

Sengketa Lahan Antara Warga dan Perusahaan Sawit di Aceh Timur, Pemerintah Mediasi dan Bentuk Tim Verifikasi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 02:21 WIB

Jalan Belangkejeren–Lukup Rusak dan Ditumbuhi Semak, Pengendara Minta Dinas Terkait Segera Bertindak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kepala BPP Nurusalam Diduga Lakukan Pungli  dan Persulit Petani Jelang RDKK Pupuk Subsidi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Operasi Gabungan Bea Cukai Langsa dan Satpol PP-WH Berhasil Sita 14.100 Batang Rokok Tanpa Cukai di Aceh Timur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Harta Bawaan Alm Marwan Lenyap Tanpa Diketahui Husna Selaku Orang yang Diamanahkan

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 05:29 WIB

Kurir Ganja 67 Kg Asal Gayo Lues Ditangkap Saat Isi BBM di Aceh Timur

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Warga Gampong Seuneubok Timu Diduga Halangi Liputan Media saat Rapat Pengembalian Anggaran Dana Desa

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pacuan Kuda Menyatukan Serumpun Dataran Tinggi Gayo

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:48 WIB