JAKARTA, 2 September 2026 – Kasus kematian Sutirno, yang merupakan pegawai di lingkungan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Kuasa hukum keluarga korban, Aan Rohaeni, mengungkapkan adanya temuan aliran dana mencurigakan yang menguatkan dugaan keterkaitan peristiwa ini dengan aktivitas almarhum saat masih bertugas.
Berdasarkan penelusuran rekening milik almarhum, ditemukan adanya transfer dana sebesar Rp5 juta yang dikirimkan oleh seorang ajudan Febrie berinisial YLD. Dana tersebut ditransfer sesaat sebelum Sutirno memutuskan untuk kembali ke Jakarta dari Banyumas. Pihak keluarga meyakini bahwa pemulangan Sutirno ke Jakarta pada saat itu dilakukan atas instruksi pihak tertentu, yang dibuktikan dengan adanya pembiayaan tiket perjalanan dan dukungan finansial dari lingkaran terdekat mantan Jampidsus tersebut.
Tidak hanya dari ajudan, bukti transaksi lain juga menunjukkan bahwa Sutirno pernah menerima sejumlah dana dari dua tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan Febrie Adriansyah, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Salah satu catatan transaksi bahkan mencantumkan keterangan spesifik mengenai “bonus checker proyek” pada September 2025. Fakta-fakta ini membantah asumsi bahwa almarhum hanyalah pekerja rumah tangga biasa, melainkan seseorang yang diduga memiliki akses atau pengetahuan mengenai aktivitas di lingkungan mantan Jampidsus tersebut.
Menanggapi hal ini, pihak keluarga mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap orang-orang di lingkaran Febrie Adriansyah. Desakan serupa juga datang dari penasihat Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. Ia menegaskan agar pihak kepolisian tidak hanya berpaku pada hasil ekshumasi jasad, melainkan bergerak cepat untuk mengusut potensi adanya upaya penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
Julius menekankan bahwa pengusutan kasus kematian ini harus menjadi prioritas utama. Pasalnya, kredibilitas penegakan hukum dalam kasus TPPU yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dapat terganggu jika penyebab kematian Sutirno tidak segera terungkap secara transparan. Hingga saat ini, publik masih menanti langkah tegas penyidik untuk mengurai benang merah dari rangkaian bukti transaksi yang telah terungkap. (*)






































