Ditangkap, Polisi: Sopir Niat Jual Mobil Caren Delano Sejak Lima Hari Kerja

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 8 Oktober 2023 - 00:34 WIB

50361 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BARANEWS | Polisi menangkap tersangka FS (54), pelaku pencurian mobil presenter Caren Delano. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku menjual kendaraan tersebut sejak lima hari bekerja sebagai sopir pribadi.

“Di hari kelima, saat bekerja dengan Saudara Caren Delano, sudah diniatkan (menggelapkan kendaraan),” ujar Kapolsek Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Sebelum menjalankan aksinya, lanjut Arif, tersangka FS telah memfoto mobil atasannya Caren Delano. Pelaku kemudian menawarkan kendaraan tersebut kepada penadah.

“Sebelum melakukan atau melarikan kendaraan milik Saudara Caren, yang bersangkutan atau pelaku ini sudah berniat dengan memberi informasi, juga foto-foto kendaraan, untuk dijual. Jadi untuk dijual,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus sopir pribadi yang membawa kabur mobil milik presenter Caren Delano. Pelaku ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat.

Kapolsek Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan meski pria berinisial S sudah ditangkap pihaknya masih menelusuri mobil yang dibawa kabur.

“Pada Sabtu (30/7), pelaku berinisial FS dapat diamankan di salah satu food court mal di Bandung, Jawa Barat,” ujar Arif Purnama Oktora.

“Mobilnya masih kita telusuri. Masih kita kembangkan dulu,” ucapnya. (PMJ)

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:18 WIB

Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:34 WIB

TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:30 WIB

Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:14 WIB

Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:47 WIB

GAYO LUES

Pacuan Kuda Menyatukan Serumpun Dataran Tinggi Gayo

Sabtu, 25 Okt 2025 - 18:48 WIB