Jakarta, 31 Agustus 2026 – Organisasi masyarakat GRIB Jaya menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menghadapi tudingan yang menyebut anggota mereka terlibat dalam kericuhan saat demonstrasi yang berlangsung di sejumlah kawasan Jakarta pada 27 Agustus 2026. Langkah ini diambil seiring pernyataan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya yang menilai tuduhan tersebut merugikan nama baik organisasi dan tidak didukung bukti valid.
Kuasa hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti. Ia menilai, narasi negatif yang berkembang selama ini hanya sebatas framing dan tidak sesuai fakta di lapangan. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti. Isu-isu yang beredar hanya framing. Kalau unsur hukum sudah terpenuhi, kami akan tempuh jalur hukum,” kata Wilson kepada wartawan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (31/8/2026).
Wilson menegaskan, GRIB Jaya merasa dirugikan oleh berkembangnya isu bahwa anggota ormas tersebut terlibat aksi kekerasan terhadap massa aksi, padahal menurutnya tudingan itu tidak berdasar. Ia juga menyoroti adanya video Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, membubarkan massa di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Wilson memastikan bahwa Hercules memang berada di lokasi, namun tindakan yang diambil bertujuan untuk membubarkan massa yang dinilai berpotensi melakukan perusakan, bukan menghalangi demonstran yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Kericuhan pada demonstrasi 27 Agustus 2026 menyebabkan sejumlah korban, termasuk seorang pedagang kaca di Pejompongan yang meninggal dunia, serta seorang pelajar yang mengalami pemukulan. Wilson menegaskan, anggota GRIB Jaya tidak berada di lokasi kejadian karena tertahan di kawasan Slipi dan Polres Jakarta Barat. Ia menilai, mengaitkan insiden tersebut dengan GRIB Jaya adalah tuduhan yang keliru dan tidak didukung fakta.
Selain itu, Wilson juga membantah tudingan keterlibatan anggota GRIB Jaya dalam kasus pemukulan pelajar. Pihaknya menyatakan bahwa pelaku yang terekam video tidak mengenakan atribut khas GRIB Jaya, seperti ikat kepala putih yang melekat pada identitas anggota. Karena itu, ia meminta masyarakat jernih membedakan massa aksi konstitusional dengan kelompok yang melakukan tindak kriminal.
Melalui langkah hukum ini, GRIB Jaya berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat diselesaikan secara objektif, berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar opini yang beredar di ruang publik. Organisasi menegaskan komitmennya menjaga marwah hukum dan nama baik. (*)








































