JAKARTA, 1 September 2026 – Desakan publik agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset semakin tak terbendung. Gelombang aksi massa yang dimotori oleh elemen masyarakat dari Pati, Jawa Tengah, di depan Gedung DPR RI, Jakarta, menjadi katalisator utama yang mendorong parlemen untuk mengambil langkah konkret.
Menanggapi tekanan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa lembaganya telah berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU ini paling lambat 15 Desember mendatang. Bahkan, pimpinan DPR telah menyatakan kesiapan untuk mundur dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban politik apabila janji tersebut tidak terealisasi sesuai tenggat waktu yang disepakati.
Namun, urgensi pengesahan ini mendapat catatan kritis dari praktisi hukum dan mantan Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad. Menurut Abraham, DPR tidak boleh terburu-buru mengesahkan RUU tersebut hanya demi memenuhi tuntutan massa atau sekadar menjadi ajang heroik politik. Ia menekankan bahwa substansi RUU Perampasan Aset saat ini masih memiliki celah krusial, terutama terkait absennya pengaturan mengenai illicit enrichment atau peningkatan harta kekayaan secara tidak wajar bagi penyelenggara negara.
Abraham memperingatkan bahwa tanpa penyempurnaan substansi dan reformasi di dalam sistem peradilan pidana, RUU ini berisiko menjadi senjata makan tuan. Ia khawatir aturan tersebut nantinya justru akan disalahgunakan sebagai alat untuk memeras atau mengkriminalisasi pihak tertentu, alih-alih menjadi instrumen efektif dalam memberantas korupsi secara sistemik. Oleh karena itu, ia mendorong DPR untuk membuka ruang uji publik seluas-luasnya dengan melibatkan para pakar agar hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki dampak bagi deterrent effect atau efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, pihak DPR mengklaim bahwa perencanaan legislasi ini telah dilakukan dengan perhitungan matang sejak tahun 2025. Proses saat ini disebut telah memasuki tahap meaningful public participation dengan menyandingkan draf RUU terhadap sistem KUHP dan KUHAP yang baru. DPR menyatakan bahwa komitmen 15 Desember bukanlah hasil dari tindakan impulsif, melainkan bagian dari visi besar pemerintah untuk menutup celah kebocoran anggaran negara akibat praktik korupsi.
Perdebatan mengenai efektivitas RUU ini terus berlanjut. Publik kini menanti apakah janji para legislator akan mewujud menjadi instrumen hukum yang mampu memiskinkan koruptor, atau sekadar menjadi formalitas legislasi tanpa taring yang berarti dalam menekan angka korupsi di tanah air.








































