slot preparation.lsrs.lu

Negara Tak Boleh Lembek, Sanksi Berat Dijatuhkan kepada Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WIB

50426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Kehutanan akhirnya memberi sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan yang lahannya terbakar di Kalimantan. Keputusan ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik pembiaran terhadap kebakaran hutan dan lahan tidak lagi dapat ditoleransi, apalagi ketika kerusakan terjadi setiap tahun dan menanggung kerugian besar untuk lingkungan, masyarakat, hingga nama baik Indonesia di mata dunia.

Enam perusahaan yang dijatuhi sanksi itu adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat, serta PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur. Dari hasil pengawasan di lapangan, total kawasan terdampak kebakaran di wilayah konsesi enam perusahaan itu mencapai 1.511 hektar. PT WEL mencatat areal kebakaran paling luas dengan 760 hektar lebih, disusul PT MPK sekitar 394 hektar, serta sisanya menyebar di konsesi perusahaan lainnya.

PT MPK mendapat sanksi paling berat, yakni pembekuan izin usaha dan Paksaan Pemerintah, lantaran kebakaran di kawasan perusahaan tersebut dinilai masif dan terjadi berulang. Lima perusahaan lain juga dikenai Paksaan Pemerintah akibat lalai dalam kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, menurut pejabat Kemenhut, mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, memulihkan areal terdampak, hingga memastikan seluruh instrumen pencegahan berjalan efektif. Pemulihan di kawasan gambut bahkan diarahkan pada pengembalian fungsi hidrologis dengan menata tata air, membasahi kembali gambut, hingga memantau tinggi muka air tanah.

Pemerintah menegaskan pengawasan akan terus dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang terbukti lalai. Jika mereka tidak menjalankan kewajiban perbaikan dalam batas waktu yang ditetapkan, sanksi administratif dapat diperberat hingga pada pencabutan izin usaha.

Langkah ini menjadi jawaban atas kegelisahan publik selama ini: Mengapa korporasi yang diberi keleluasaan mengelola hutan tampak lebih sering mengabaikan tanggung jawab melindungi kawasan dari bencana kebakaran? Bila ditemukan unsur pidana, sanksi pidana tidak segan-segan akan diterapkan, bahkan terhadap aktor yang sengaja membakar atau mengambil untung dari tragedi karhutla.

Pemeriksaan mendalam dilakukan Kemenhut, mulai dari ketersediaan regu pengendalian kebakaran, alat pemadam, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dini api. Jika masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah membuka segala kemungkinan: sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga penegakan hukum pidana. Tidak ada celah kompromi bagi siapapun yang mengulang atau menutup mata atas kerusakan hutan.

Kebijakan ini sekaligus peringatan tegas bagi semua pemegang izin usaha kehutanan, bahwa pencegahan karhutla adalah mandat yang wajib dilakukan setiap hari sepanjang tahun, bukan sekadar formalitas saat musim kemarau tiba. Negara harus membuktikan keberpihakan pada kepentingan publik dan daya tahan lingkungan, dengan memastikan korporasi tidak lagi dibiarkan bebas dari sanksi atau dalih hukum.

Negara ini tidak boleh kehilangan muka di depan rakyat dan dunia hanya karena pengawasan lemah terhadap korporasi yang abai. Penegakan sanksi harus dijadikan momentum pembuktian bahwa pemerintah benar-benar serius melindungi hutan, gambut, dan ekosistem dari kejahatan korporasi pembakar hutan. (*)

Berita Terkait

Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi
Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta
SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian
Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:27 WIB

Banjir Meluas di Aceh, Pemerintah Daerah Diminta Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rabu, 4 November 2026 - 03:24 WIB

Tarmizi Age, Eks GAM Denmark: Indonesia Butuh Pelabuhan Tol Laut Internasional ke Eropa di Sabang

Selasa, 3 November 2026 - 19:34 WIB

Mahasiswa Ilmu Komunikasi USK Sukses Gelar Aksi Sosial “Sigap Darurat”, Bekali Siswa MIS Lamgugob Kartu Darurat

Selasa, 3 November 2026 - 19:28 WIB

Mantan Direktur Bumdesma Pintu Rime Gayo Divonis 5,5 Tahun, Dana Desa 23 Kampung Raib untuk Proyek SPBU

Selasa, 3 November 2026 - 18:44 WIB

YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang

Senin, 2 November 2026 - 18:50 WIB

Graha Citra Karsa Tawarkan Hunian Modern, Legalitas SHM dan Skema Pembayaran Fleksibel

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Dakwaan Kerusuhan Zikir Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman: Satu Terdakwa Didakwa Injak Merah Putih, Satu Lainnya Bakar Motor Dinas TNI

Berita Terbaru

NASIONAL

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:19 WIB

NASIONAL

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:48 WIB