Dua Pelajar di Bener Meriah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:34 WIB

50244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – Dua pelajar di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang sempat menghebohkan masyarakat setelah videonya menyebar luas di media sosial. Penetapan tersebut dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah, usai serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang mendukung proses penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, S.E., M.H., mengungkapkan bahwa kedua pelajar yang kini telah berstatus tersangka itu adalah RA (17) dan HR (16). Keduanya masih berstatus pelajar yang berdomisili di wilayah setempat. Status hukum mereka ditentukan setelah penyidik memeriksa keterangan sejumlah saksi serta mengamankan berbagai alat bukti, termasuk pakaian yang dipakai saat kejadian dan rekaman video dari telepon seluler.

Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di area belakang SMA Unggul Binaan Pante Raya. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula dari teguran yang diberikan RA kepada korban berinisial T (16). Tidak terima atas teguran itu, korban diduga menantang RA untuk berkelahi satu lawan satu. Aksi kekerasan tersebut kemudian terjadi dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah pada 23 Agustus 2026 sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/VIII/2026 SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH. Sepanjang proses penyelidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut.

Hingga kini, proses hukum terhadap kedua tersangka dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan demi memberikan keadilan bagi korban maupun pelaku yang masih berstatus anak. (*)

Berita Terkait

Kadis Damkar Gayo Lues Gelar Rapat Siaga Karhutla
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Ribuan Jemaah Padati Masjid Al-Falah Pondok Baru, Maulid Nabi Berlangsung Khidmat
Prof Sutan Nasomal Soroti Ijazah Hilang: Harus Diperkuat LP Polisi dan Nomor Registrasi
Polres Bener Meriah Selidiki Dugaan Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial
Siswa SMAN Unggul Binaan Bener Meriah Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Dirawat di Rumah Sakit
Perempuan di Aceh Utara Didakwa Jadi Perantara Pembelian Sabu, Persidangan Digelar di PN Lhoksukon
Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:34 WIB

KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Lima Tersangka, Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Terungkap

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:31 WIB

Negara Tak Boleh Lembek, Sanksi Berat Dijatuhkan kepada Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Penanganan Karhutla Harus Lebih Nyata, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Api

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Presiden Prabowo Gagas Penggunaan Tepung Singkong sebagai Inovasi Baru Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Arief Martha Rahadyan: Cinta Rasul, Teladani Akhlaknya, Tebarkan Kebaikan untuk Indonesia

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Pemblokiran Rekening Demonstran

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Penanganan Intensif Karhutla di Sumatera

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Presiden Prabowo Kumpulkan Jajaran di Palangka Raya, Fokus Penanganan Karhutla Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

DAERAH

Kadis Damkar Gayo Lues Gelar Rapat Siaga Karhutla

Rabu, 26 Agu 2026 - 13:32 WIB