MEDAN – Dua kurir narkotika asal Aceh, K (30) dan AR (19), ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan saat membawa 93 kilogram ganja kering ke Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan terjadi di Jalan AH Nasution, Medan, pada Jumat (14/8/2026), setelah keduanya melakukan perjalanan lintas provinsi dari Aceh.
Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya, yang terungkap di bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus. Pada kasus tersebut, polisi telah menyita 3 kilogram ganja dari tiga pelaku dan memperoleh informasi soal adanya transaksi besar lintas kabupaten. Berdasarkan penyelidikan lanjutan, petugas kemudian melakukan pengintaian dari kawasan Kabupaten Dairi, wilayah perbatasan yang biasa digunakan sebagai jalur masuk narkoba dari Aceh menuju Medan.
Selama perjalanan menuju Medan, anggota Satuan Reserse Narkoba menyusuri jejak pelaku dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengangkut ganja. Pengintaian berlanjut hingga ke pusat kota, dengan tujuan mengetahui titik akhir pengiriman beserta orang yang bakal menerima barang haram tersebut.
Aksi penangkapan berlangsung dramatis saat kendaraan kedua kurir tersebut tiba di Jalan AH Nasution. Polisi memutuskan menyergap mereka setelah gerak-gerik pelaku dinilai mencurigakan dan diduga telah mengetahui kehadiran petugas. Upaya melarikan diri sempat dilakukan, hingga aparat terpaksa menutup semua jalur menggunakan mobil operasional, menyebabkan insiden saling menabrak sebelum akhirnya kedua pelaku dapat diringkus bersama barang bukti.
Dari hasil pengeledahan, polisi menemukan ganja seberat total 93 kilogram yang dikemas dalam lima karung goni dan disembunyikan di dalam mobil. K dan AR kini diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih memburu pelaku lain yang disebut telah diketahui identitasnya, sebagaimana hasil pengembangan keterangan dari kedua tersangka.
Penangkapan ini dinilai sebagai salah satu upaya serius pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran ganja lintas provinsi dari Aceh menuju Sumatera Utara, dengan tetap mengedepankan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pelaku. (*)







































