Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pedoman baru terkait upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, banding, dan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal. SEMA ini disahkan pada 19 Agustus 2026, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung, dan dialamatkan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia.

Salah satu poin utama dalam SEMA tersebut adalah kejelasan mengenai kedudukan putusan bebas di pengadilan pidana. Melalui edaran ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, baik berupa banding maupun kasasi. Keputusan ini mengakhiri polemik dan ketidakpastian hukum yang selama ini terjadi terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

SEMA ini juga resmi mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 sebagai langkah menyesuaikan dengan perkembangan hukum acara pidana modern yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang berkeadilan. “Langkah ini menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana bahwa ketika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh tanpa proses peradilan yang berlarut-larut,” demikian tertulis dalam informasi resmi yang dirilis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum, SEMA mengatur bahwa terdakwa harus langsung dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di pengadilan. Ketentuan ini berlaku ketika perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti secara materiil, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam konteks upaya hukum setelah putusan lepas, bila jaksa penuntut umum atau terdakwa mengajukan banding atau kasasi, status penahanan tidak lagi menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama—melainkan sepenuhnya ada di tangan peradilan tingkat banding. Mahkamah Agung berharap dengan pedoman ini, prinsip due process of law dapat berjalan dengan baik, menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia di lingkungan peradilan Indonesia.

Penerbitan SEMA ini didasarkan atas hasil penelitian Mahkamah Agung terhadap perkara yang diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penelitian tersebut menemukan masih adanya pengajuan banding atau kasasi terhadap putusan bebas di sejumlah pengadilan negeri, sementara belum ada keseragaman hukum terkait boleh tidaknya upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Selain soal putusan bebas dan lepas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mempertegas bahwa permohonan kasasi yang terlambat atau tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 300 KUHAP dinyatakan tidak dapat diterima. Pemohon kasasi yang tidak memasukkan memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan juga dinyatakan gugur haknya.

Pada permohonan banding, SEMA menyebut jika memori banding tidak diajukan dalam 7 hari, banding dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) dan permohonan dianggap gugur. Untuk perkara banding dan kasasi yang telah dinyatakan TMSF, berkas perkara pun tidak dikirim ke pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung. Apabila berkas telah terlanjur dikirim sebelum diregister, panitera pengadilan tinggi atau MA mengembalikannya ke pengadilan pengaju, sedangkan yang sudah diregister akan diputus dengan amar tidak dapat diterima.

Ketua pengadilan negeri juga menentukan penetapan perkara yang tidak memenuhi syarat formal dan penetapan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, baik berupa perlawanan, keberatan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Pedoman baru ini diharapkan mampu memperjelas jalur hukum, menjamin rasa adil serta melindungi hak-hak pencari keadilan di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika
Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil
Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas
Dugaan Pengalihan Isu dalam Kasus Mantan Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Desak Transparansi
Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru