Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pedoman baru terkait upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, banding, dan kasasi yang tidak memenuhi persyaratan formal. SEMA ini disahkan pada 19 Agustus 2026, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung, dan dialamatkan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia.
Salah satu poin utama dalam SEMA tersebut adalah kejelasan mengenai kedudukan putusan bebas di pengadilan pidana. Melalui edaran ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, baik berupa banding maupun kasasi. Keputusan ini mengakhiri polemik dan ketidakpastian hukum yang selama ini terjadi terkait eksekusi dan upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
SEMA ini juga resmi mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 sebagai langkah menyesuaikan dengan perkembangan hukum acara pidana modern yang menekankan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang berkeadilan. “Langkah ini menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana bahwa ketika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus dipulihkan secara penuh tanpa proses peradilan yang berlarut-larut,” demikian tertulis dalam informasi resmi yang dirilis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA.
Untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum, SEMA mengatur bahwa terdakwa harus langsung dikeluarkan dari tahanan pada hari yang sama saat putusan dibacakan di pengadilan. Ketentuan ini berlaku ketika perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti secara materiil, namun tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam konteks upaya hukum setelah putusan lepas, bila jaksa penuntut umum atau terdakwa mengajukan banding atau kasasi, status penahanan tidak lagi menjadi kewenangan pengadilan tingkat pertama—melainkan sepenuhnya ada di tangan peradilan tingkat banding. Mahkamah Agung berharap dengan pedoman ini, prinsip due process of law dapat berjalan dengan baik, menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia di lingkungan peradilan Indonesia.
Penerbitan SEMA ini didasarkan atas hasil penelitian Mahkamah Agung terhadap perkara yang diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penelitian tersebut menemukan masih adanya pengajuan banding atau kasasi terhadap putusan bebas di sejumlah pengadilan negeri, sementara belum ada keseragaman hukum terkait boleh tidaknya upaya hukum terhadap putusan tersebut.
Selain soal putusan bebas dan lepas, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 juga mempertegas bahwa permohonan kasasi yang terlambat atau tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 300 KUHAP dinyatakan tidak dapat diterima. Pemohon kasasi yang tidak memasukkan memori kasasi dalam waktu 14 hari sejak mengajukan permohonan juga dinyatakan gugur haknya.
Pada permohonan banding, SEMA menyebut jika memori banding tidak diajukan dalam 7 hari, banding dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Formal (TMSF) dan permohonan dianggap gugur. Untuk perkara banding dan kasasi yang telah dinyatakan TMSF, berkas perkara pun tidak dikirim ke pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung. Apabila berkas telah terlanjur dikirim sebelum diregister, panitera pengadilan tinggi atau MA mengembalikannya ke pengadilan pengaju, sedangkan yang sudah diregister akan diputus dengan amar tidak dapat diterima.
Ketua pengadilan negeri juga menentukan penetapan perkara yang tidak memenuhi syarat formal dan penetapan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, baik berupa perlawanan, keberatan, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Pedoman baru ini diharapkan mampu memperjelas jalur hukum, menjamin rasa adil serta melindungi hak-hak pencari keadilan di Indonesia. (*)







































