Banda Aceh – Seorang pria berinisial MA (32), warga Ulee Kareng, Banda Aceh, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia tiga tahun. Penetapan tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh usai MA menyerahkan diri ke kantor polisi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, menyatakan bahwa pada awalnya MA hanya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan bukti serta keterangan, status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/305/IV/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh, yang diajukan oleh ibu korban pada 8 April 2026. Peristiwa memilukan tersebut terjadi di sebuah toko emas di kawasan Banda Aceh pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban awalnya mengeluhkan rasa sakit kepada sang ibu. Menanggapi keluhan tersebut, ibu korban membawa anaknya ke bidan untuk diperiksa, yang lantas menemukan adanya luka lecet pada tubuh korban.
Dari hasil pemeriksaan medis dan pertanyaan lebih lanjut dari sang ibu, terkuak dugaan tindak pidana yang dialami korban. Polisi kemudian segera melakukan proses penyelidikan dan mendalami seluruh keterangan yang diperoleh.
Setelah semua bukti dan keterangan dihimpun, MA akhirnya menyerahkan diri ke markas polisi. Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh masih terus mendalami keterangan dari para saksi, memeriksa ahli, serta melengkapi alat bukti yang diperlukan sebelum perkara ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penanganan kasus, menurut Kompol Dizha, dilakukan secara profesional guna memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan.
MA dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penyidik berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.V (*)







































