Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:41 WIB

50265 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan menanggulangi aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Sebagai langkah preventif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya pada Kamis (20/8/2026) melaksanakan pemasangan spanduk dan poster imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadinya aktivitas pertambangan tanpa izin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun lokasi pemasangan spanduk dan poster imbauan meliputi:
Desa Blang Geudong, Kecamatan Seunagan Timur;
Desa Pulo Teungoh, Kecamatan Seunagan Timur;
Desa Blang Tengku, Kecamatan Seunagan Timur;
Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong;
Desa Blang Mesjid, Kecamatan Beutong; dan
Desa Gunung Nagan, Kecamatan Beutong.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan pemasangan spanduk tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah dampak buruk aktivitas pertambangan tanpa izin terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Menurutnya, Polres Nagan Raya akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

Namun demikian, tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tetap akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Polri hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mencegah agar pelanggaran hukum tidak terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan keamanan wilayah.

Apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin, masyarakat diimbau segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Satreskrim Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Nagan Raya.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, proporsional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Bakti Kesehatan di Meunasah Dayah, Keuchik Apresiasi Kolaborasi Lintas Lembaga
Nagan Raya Tembus Juara 1 TTG Aceh, Siap Berlaga di Tingkat Nasional
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Dukung Ketahanan Pangan, Yonif TP 856/SBS Gelar Panen Jagung di Krueng Isep
Malam Resepsi HUT ke-81 RI Kecamatan Seunagan Meriah, Paskibra Terima Piagam Penghargaan
Sambut HUT ke-81 RI, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Mantan GAM Denmark Al Mukaram Soroti 15 Persoalan Implementasi MoU Helsinki yang Belum Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 8.088 Triliun pada Triwulan II-2026

Berita Terbaru