slot preparation.lsrs.lu

Seleksi Guru PPPK Jadi PNS Akan Dibuka Awal 2027, Pemerintah Siapkan Proyeksi Kebutuhan Nasional

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:44 WIB

50325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan rencana pembukaan seleksi bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/8/2026). Pemerintah menargetkan pendaftaran seleksi dimulai pada awal tahun 2027.

Rini menjelaskan, kesempatan ini diberikan demi memperluas karir dan perlindungan profesi bagi guru PPPK. Mereka nantinya dapat mengikuti seleksi khusus sesuai kebutuhan nasional. “Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan akan pendaftaran di awal 2027,” ujar Rini.

Pemerintah juga tengah menyiapkan proyeksi kebutuhan guru secara nasional untuk tahun 2026 mendatang. Proyeksi ini tidak hanya mencakup sekolah-sekolah formal, tetapi juga menyentuh lembaga pendidikan alternatif, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda. Rini menyebut, kebutuhan pendidikan yang semakin luas membuat langkah afirmasi pada status dan formasi bagi para guru menjadi penting untuk segera direalisasikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di saat bersamaan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk mengalihkan status kepegawaian guru PPPK dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Tak hanya itu, guru dengan status PPPK penuh waktu juga mendapat peluang lebih besar untuk mengikuti seleksi menjadi PNS. “Kami telah menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat,” jelas Prasetyo.

Kebijakan ini diambil untuk menjawab berbagai dinamika di sektor pendidikan, khususnya dalam mendukung kebutuhan tenaga pengajar berkualitas secara merata di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap, dengan perubahan status ini, guru PPPK dapat memperoleh perlindungan karir dan hak yang lebih baik, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional. Proses selanjutnya akan dibahas dalam peraturan teknis dan pedoman seleksi yang akan diterbitkan sebelum pendaftaran resmi dibuka tahun depan. (*)

Berita Terkait

Aksi Penurunan Foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi
Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta
SBY Kritik Keras Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo dan Minta Politik Berkeadaban Dihidupkan Kembali
Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Khusus Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian
Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 17:27 WIB

Banjir Meluas di Aceh, Pemerintah Daerah Diminta Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rabu, 4 November 2026 - 03:24 WIB

Tarmizi Age, Eks GAM Denmark: Indonesia Butuh Pelabuhan Tol Laut Internasional ke Eropa di Sabang

Selasa, 3 November 2026 - 19:34 WIB

Mahasiswa Ilmu Komunikasi USK Sukses Gelar Aksi Sosial “Sigap Darurat”, Bekali Siswa MIS Lamgugob Kartu Darurat

Selasa, 3 November 2026 - 19:28 WIB

Mantan Direktur Bumdesma Pintu Rime Gayo Divonis 5,5 Tahun, Dana Desa 23 Kampung Raib untuk Proyek SPBU

Selasa, 3 November 2026 - 18:44 WIB

YARA Kecam Menteri Pertanian, Dinilai Abaikan Kewenangan Khusus Aceh di Kawasan Sabang

Senin, 2 November 2026 - 18:50 WIB

Graha Citra Karsa Tawarkan Hunian Modern, Legalitas SHM dan Skema Pembayaran Fleksibel

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Polda Aceh Tangani Laporan Dugaan Khalwat Oknum Ketua DPRK Nagan Raya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Dakwaan Kerusuhan Zikir Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman: Satu Terdakwa Didakwa Injak Merah Putih, Satu Lainnya Bakar Motor Dinas TNI

Berita Terbaru

NASIONAL

Foto Wapres Gibran Diturunkan Massa di DPRD Yogyakarta

Rabu, 4 Nov 2026 - 19:19 WIB

NASIONAL

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Institusi Kepolisian

Rabu, 4 Nov 2026 - 18:48 WIB