JAKARTA | Proses ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo, mantan pegawai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dilakukan tim dokter forensik di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian Sutrimo secara ilmiah di tengah dugaan kematian akibat racun.
Dalam pelaksanaannya, tim dokter forensik mengambil puluhan sampel dari berbagai bagian tubuh jenazah mulai dari kepala hingga anggota tubuh bagian bawah. Pengambilan sampel juga difokuskan pada organ vital seperti lambung dan jantung untuk kebutuhan pengujian laboratorium. Tim mencatat bahwa jenazah sudah dimakamkan sejak 23 Juli 2026, sehingga jasad telah berada dalam kondisi pembusukan lanjut yang menuntut kehati-hatian lebih dalam proses pengambilan sampel.
Untuk mendapatkan hasil paling akurat, pemeriksaan laboratorium akan menitikberatkan pada uji histopatologi guna memeriksa struktur jaringan, uji toksikologi untuk mendeteksi kemungkinan keberadaan zat racun, dan pemeriksaan DNA guna memastikan identitas korban. Terkait laporan yang menyebutkan korban mengeluarkan buih dari hidung dan mulut pada saat meninggal dunia, tim forensik melakukan swab pada bagian tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya zat yang bersifat toksik.
Seluruh sampel yang diambil akan diuji secara menyeluruh di laboratorium forensik dan hasilnya diperkirakan akan diketahui dalam waktu dua sampai tiga minggu ke depan. Dari keseluruhan rangkaian tahapan, tim forensik menegaskan bahwa setiap langkah diambil sesuai prosedur ilmiah untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat terkait penyebab kematian Sutrimo. Kesimpulan ilmiah ini diharapkan menjadi dasar bagi proses hukum lanjutan apabila dibutuhkan. (*)







































